Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa masuknya barang-barang tekstil impor ilegal merupakan ulah dari oknum nakal yang memanfaatkan pasar Indonesia yang besar. Pelaku penyelundupan tersebut, ditegaskan Jokowi sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah diurus Direktorat Jenderal Bea Cukai. Direksi sudah dicopot dan menjadi tersangka. Saya kira ini impor ilegal sangat besar bagi industri nasional," ujar dia saat ditemui di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro membeberkan kronologi terbongkarnya kasus penyelundupan 4 kontainer tekstil impor ilegal dari China ke Indonesia.
Pada Jumat (2/10/2015), Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC, Kanwil DJBC Jawa Barat dan KPU Bea Cukai Tanjung Priok mendapat informasi bahwa ada 4 kontainer kawasan berikat PT KYH di Purwakarta, Jawa Barat yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
Setelah dilakukan analisa mendalam, berdasarkan profil importir dan profil barang, dilakukan penelusuran terhadap keberadaan kontainer yang dilakukan bekerjasama dengan kepolisian dan ditemukan barang tersbeut disalahgunakan peruntukkannya.
Modusnya membongkar barang impor di luar kawasan berikat PT KYH (di area pergudangan Marunda Jakarta Utara) untuk langsung diangkut ke tempat lain dan dijual ke pembeli akhir tanpa membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Tapi sampai di Tanjung Priok, ini tidak langsung ke Purwakarta. Satu ke gudang Marunda dan satu lagi ke jalan Cikampek Palimanan. Disitu di tangkap karena tidak sesuai tujuan awal, jadi ada indikasi mereka langsung jual ke ritel di sini," papar Bambang.
Adapun tersangkanya berinisial AI dengan temuan kain gulungan roll berjumlah 3.519 roll atau 376 ribu yard senilai US$ 1,028 juta atau setara Rp 14 miliar. Total potensi kerugian negara mencapai Rp 2,21 miliar karena tidak setor bea masuk.
"AI diduga melanggar UU Kepabeanan Pasal 102 (huruf d) tentang penyelundupan dan pasar 103 (huruf a) tentang pemalsuan. Tindak lanjut penangkapan tekstil impor ilegal ditingkatkan pada tahap penyidikan untuk diproses hukum lebih lanjut," tandas Bambang. (Fik/Ndw)
Jokowi: Penyelundup Tekstil Impor Ilegal Sudah Jadi Tersangka
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui bahwa masuknya barang-barang tekstil impor ilegal merupakan ulah dari oknum nakal yang memanfaatkan pasar Indonesia yang besar. Pelaku penyelundupan tersebut, ditegaskan Jokowi sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah diurus Direktorat Jenderal Bea Cukai. Direksi sudah dicopot dan menjadi tersangka. Saya kira ini impor ilegal sangat besar bagi industri nasional," ujar dia saat ditemui di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (16/10/2015).
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro membeberkan kronologi terbongkarnya kasus penyelundupan 4 kontainer tekstil impor ilegal dari China ke Indonesia.
Pada Jumat (2/10/2015), Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC, Kanwil DJBC Jawa Barat dan KPU Bea Cukai Tanjung Priok mendapat informasi bahwa ada 4 kontainer kawasan berikat PT KYH di Purwakarta, Jawa Barat yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
Setelah dilakukan analisa mendalam, berdasarkan profil importir dan profil barang, dilakukan penelusuran terhadap keberadaan kontainer yang dilakukan bekerjasama dengan kepolisian dan ditemukan barang tersbeut disalahgunakan peruntukkannya.
Modusnya membongkar barang impor di luar kawasan berikat PT KYH (di area pergudangan Marunda Jakarta Utara) untuk langsung diangkut ke tempat lain dan dijual ke pembeli akhir tanpa membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Tapi sampai di Tanjung Priok, ini tidak langsung ke Purwakarta. Satu ke gudang Marunda dan satu lagi ke jalan Cikampek Palimanan. Disitu di tangkap karena tidak sesuai tujuan awal, jadi ada indikasi mereka langsung jual ke ritel di sini," papar Bambang.
Adapun tersangkanya berinisial AI dengan temuan kain gulungan roll berjumlah 3.519 roll atau 376 ribu yard senilai US$ 1,028 juta atau setara Rp 14 miliar. Total potensi kerugian negara mencapai Rp 2,21 miliar karena tidak setor bea masuk.
"AI diduga melanggar UU Kepabeanan Pasal 102 (huruf d) tentang penyelundupan dan pasar 103 (huruf a) tentang pemalsuan. Tindak lanjut penangkapan tekstil impor ilegal ditingkatkan pada tahap penyidikan untuk diproses hukum lebih lanjut," tandas Bambang
Advertisement