Polda Riau Cekal Petinggi Perusahaan Singapura Terkait Kabut Asap

Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan menyatakan, perusahaan tersebut masih dalam proses penyelidikan pihaknya.

oleh M Syukur diperbarui 16 Okt 2015, 18:39 WIB
Air dilepaskan ke lahan yang terbakar oleh helikopter yang dioperasikan Basarnas di Pelalawan, Provinsi Riau, Kamis (17/9/2015). Asap dari kebakaran hutan ini mengakibatkan aktivitas warga Riau dan sekitarnya terganggu (AFP Photo/Adek Berry)

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mencekal petinggi perusahaan asal Singapura karena diduga terlibat pembakaran lahan dan hutan di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Pencekalan sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan menyatakan, perusahaan tersebut masih dalam proses penyelidikan pihaknya. Alat bukti dan sejumlah saksi terus diusut untuk menguatkan dugaan tersebut.

"Ada 2 perusahaan asing (Singapura) yang tengah diselidiki. Salah satunya (di Kabupaten Indragiri Hulu) kita cekal agar tidak ke mana-mana," ujar Dolly di Pekanbaru, Jumat (16/10/2015).

Dolly menyebutkan, pencekalan bertujuan agar pihak-pihak perusahaan itu tidak meninggalkan Riau, karena dikhawatirkan bisa menghambat proses pemeriksaan.

"Ini dalam rangka memudahkan proses kita, yang sekarang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus," kata dia.

Kapolda Riau masih belum menyebutkan berapa orang yang dicekal. Penyelidikan dijadikan alasan utama supaya perusahaan tak menghilangkan barang bukti.

"Masih penyelidikan, perusahaannya dari luar (asing). Kalau untuk penyidikan, ada 18 perusahaan,"pungkas Dolly. (Ron/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya