Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V

Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada 25-28 Oktober 2015.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Okt 2015, 21:51 WIB
Darmin Nasution memberikan keterangan pada wartawan di Gedung Menko Perekonomian, Jakarta,Kamis (15/10/2015). Sosialisasi di lakukan untuk memberikan penjelasan paket kebijakan jilid IV yang dikeluarkan pemerintahan Jokowi-Jk. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi jilid V. Paket kebijakan lanjutan ini direncanakan bakal meluncur pada pekan depan. Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

"Sebenarnya stok kita masih agak banyak, kita belum sampaikan. Kalau tidak bisa minggu ini, ya setelah pulang dari Amerika serikat (AS)," ujar dia.

Presiden Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat pada 25-28 Oktober 2015. Ia dijadwalkan bertemu dengan Presiden AS, Barack Obama pada 26 Oktober 2015.

Ketika dikonfirmasi lebih jauh apa isi atau fokus dari paket kebijakan jilid V, Darmin masih merahasiakannya. "Belum bisa cerita, tapi ada kita sedang membicarakan perizinan daerah yang banyak," paparnya.

Pada pekan lalu, dalam beberapa pekan terakhir memang pemerintah terus mengeluarkan paket kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Terakhir, pada pekan ini pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid IV

Salah satu isi dari paket kebijakan tersebut adalah formula perhitungan upah buruh. Darmin menjelaskan, formula yang baru ini akan digunakan untuk perhitungan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan dan tahun-tahun berikutnya. 

Formula upah yang ditetapkan yaitu UMP tahun ini ditambah dengan persentase angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jadi kalau inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, ya 10 persen. Berarti tahun depan di daerah itu UMP adalah UMP tahun ini ditambah 10 persen," katanya. 

Dia memastikan formula yang ditetapkan sudah cukup adil. Sebab di negara lain, terutama di negara maju, besaran kenaikan pertumbuhan ekonomi tidak semuanya dimasukkan dalam komponen perhitungan upah buruh.

"Kenapa? karena itu bukan hanya peranan buruh, tapi penusaha dan pemilik modal, jadi biasanya dibagi. Tapi di kita kesepakatannya inflasi ditambah seluruh pertumbuhan ekonomi," papar dia. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya