Rio Capella Tak Tampik Terima Duit Rp 200 Juta

Ketika ditanya apakah sudah dikembalikan uang tersebut, Rio mengiyakan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Okt 2015, 23:01 WIB
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella saat dimintai keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10). Rio akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara Bansos Provinsi Sumut. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Nasdem Patrice Rio Capella selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap 'pengamanan' Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti terkait perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Saat ditanya, Rio tak menampik jika dirinya pernah menerima duit Rp 200 juta.‎ "Semua sudah saya jelaskan (ke penyidik KPK)," ujar Rio usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2015).

Ketika ditanya apakah sudah dikembalikan uang tersebut, Rio mengiyakan. "Sudah, sudah (dikembalikan)," kata Rio.

Uang Rp 200 juta itu sebelumnya dibeberkan oleh pengacara Rio, Maqdir Ismail siang tadi. Maqdir mengaku, kliennya itu menerima Rp 200 juta‎ bukan dari Gatot, melainkan dari teman kuliah Rio.

Kata Maqdir, teman Rio yang dimaksud itu adalah teman kuliahnya. Bukan anggota DPR. Pun demikian, uang dari temannya itu sudah dikembalikan, meski Rio sempat menanyakan maksud dan tujuan memberi uang itu.

"Nominalnya Rp 200 juta. Dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio," ucap Maqdir.

‎Lebih jauh Maqdir mengaku, tak ada apa pun yang dijanjikan oleh Rio kepada temannya terkait dengan pemberian uang. Maqdir mengaku, Rio ingin melaporkan uang ke KPK, namun belum sempat karena pergi umrah.

"Waktu itu sesudah pemberian terpotong (waktunya) ketika beliau pergi umrah. Dia pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh kembalikan. Ternyata tidak dikembalikan, karena orang itu tidak mau terima," ujar Maqdir‎.

KPK telah menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada Kamis kemarin 15 Oktober. Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Selain Patrice, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus ini. Sebelumnya, pasangan suami-istri itu oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan‎.

Selaku pihak penerima suap, Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara sebagai pemberi suap, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Ron/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya