Terima Surat Panggilan Polres, LPSK Sembunyikan Tosan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengamankan dan menyembunyikan keberadaan Tosan.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Okt 2015, 02:29 WIB
Tosan tiba di rumah dengan pengawalan ketat polisi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Liputan6.com, Lumajang - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mengamankan dan menyembunyikan keberadaan Tosan, korban konflik tambang di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang. Tosan juga tidak tampak memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor polisi setempat.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (16/10/2015), beginilah suasana rumah Tosan, korban konflik tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang. Meski Tosan tidak berada di rumah lagi, namun masih ada saja warga yang menjenguknya.

Tosan disembunyikan petugas LPSK beberapa jam setelah menerima surat panggilan polres setempat pada Kamis malam.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi mengapa Tosan disembunyikan. Namun diperkirakan karena alasan keamanan dan penyembuhan, guna mempersiapkan diri dalam memenuhi panggilan polisi.

Pihak keluarga mengaku tenang karena Tosan dalam pengamanan LPSK.

Sementara itu, petugas gabungan dari Satpol PP dan Brimob dengan bersenjata lengkap, hingga kini masih melakukan penjagaan di rumah Tosan.

Tosan adalah saksi kunci kasus pembunuhan dan penganiayaan terhadap Salim Kancil dan dirinya. (Nda/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya