Syarief Demokrat: KPK Pasti Transparan Usut Kasus Rio Capella

Penetapan status tersangka terhadap politikus Partai Nasdem Patrice Rio Capella oleh KPK mengejutkan banyak pihak.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 17 Okt 2015, 08:53 WIB
Syarief Hasan (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penetapan status tersangka terhadap politikus Partai Nasdem Patrice Rio Capella oleh KPK mengejutkan banyak pihak.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengaku prihatin atas prahara yang melanda Rio dan Nasdem. Namun, dia yakin, KPK akan mengusut kasus dugaan penerimaan suap tersebut secara adil.

"Ya kita prihatin. Tentunya KPK akan betul-betul bertindak secara transparan dan adil," kata Syarief di sela konsolidasi Partai Demokrat di Raffles Hills, Cibubur, Depok, Jawa Barat, Jumat (16/10/2015).

Posisi Partai Nasdem kali ini memang tak berbeda dengan kondisi Partai Demokrat beberapa tahun lalu. Saat itu, banyak kader Demokrat yang ditetapkan menjadi tersangka di saat SBY menjadi presiden.

Meski hampir senasib, mantan Menteri Koperasi dan UMKM itu tidak mau ikut campur atau memberi saran khusus kepada Partai Nasdem. Dia yakin, partai pimpinan Surya Paloh itu memiliki keputusan dan kebijakan tersendiri kepada setiap kadernya.

"Saya tentunya tidak ingin mencampuri urusan internal tentu partai punya kebijakan masing-masing," pungkas Syarief.

Mengundurkan Diri

KPK resmi menetapkan Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015. Rio dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait 'pengamanan' perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Tak lama setelah itu dia langsung mengundurkan diri dari jabatannya di Partai Nasdem dan juga anggota DPR.

Selain Rio, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka kasus ini. Sebelumnya, pasangan suami-istri itu oleh KPK sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap hakim dan panitera PTUN Medan‎.

Pada perkara dugaan suap 'pengamanan' ini, Rio disangka merupakan pihak yang telah menerima suap. Sedangkan Gatot dan juga Evy merupakan pihak pemberi suap.

Selaku terduga penerima suap, Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu sebagai tersangka pemberi suap, Gatot dan Evy disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Ndy)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya