6 Perusuh di Final Piala Presiden Membawa Senjata Tajam

Senjata tajam yang berhasil disita petugas yakni belati, keris, dan badik. Mereka yang membawa sajam akan dikenai UU Darurat No 170.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Okt 2015, 18:23 WIB
Senjata tajam yang berhasil disita petugas, yakni belati, keris dan badik. Mereka yang membawa sajam akan dikenai UU Darurat No 170

Liputan6.com, Jakarta - Tak kurang dari 152 perusuh final Piala Presiden 2015 ditangkap petugas Polda Metro Jaya. Di antara meraka ada yang kedapatan membawa senjata tajam.

"Ada 6 orang yang membawa senjata tajam (sajam)," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Minggu (18/10/2015).

Beberapa senjata tajam yang berhasil disita petugas yakni belati, keris, dan badik. Mereka yang kedapatan membawa senjata tajam akan segera diproses secara hukum.

"Mereka yang membawa sajam akan dikenai undang-Undang Darurat No 170," tegas Krishna.

Sejak pagi, di sejumlah titik kawasan Senayan, Jakarta, polisi sudah menangkap 152 orang yang melakukan kerusuhan di berbagai lokasi. Termasuk mereka yang melempar dan merusak mobil petugas.

"Untuk yang melempari bus ancamannya 5 tahun," tutup Krishna.

Pantauan Liputan6.com, petugas kepolisian masih terus berdatangan membawa para perusuh yang didominasi anak-anak usia belasan tahun. Mereka dibawa menggunakan mobil tahanan milik kepolisian dari berbagai lokasi di sekitar Stadion Utama Gelora Bung Karno.

Mereka dikumpulkan di gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk didata. Polisi menegaskan, anak-anak baru gede itu diperbolehkan pulang bila dijemput oleh keluarganya. (Dms/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya