Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah melakukan rapat konsultasi mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan para pimpinan DPR RI di Istana Kepresidenan. Rapat itu pun akhirnya menghasilkan keputusan untuk menunda revisi UU KPK yang selama ini dianggap banyak mengebiri kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.
Tepat 1 tahun masa pemerintahannya, Jokowi mengungkapkan usulan untuk menunda pembahasan revisi UU KPK merupakan usulan dari pemerintah. Jokowi membeberkan alasan mendasar terkait penundaan tersebut.
Advertisement
"Kan sudah saya sampaikan bahwa pertama kita menyampaikan RUU KPK itu ditunda dulu, karena kita mau yang diselesaikan KUHP dulu, ini untuk harmonisasi penegakan hukum kita, baru menginjakkan yang lain," ujar Jokowi dalam wawancara khusus 'Setahun Jokowi-JK' bersama Liputan6.com dan Liputan 6 SCTV di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 16 Oktober 2015.
Mengenai adanya sejumlah pasal kontroversi dalam revisi UU KPK, seperti pembatasan umur KPK hingga hanya 12 tahun dan aturan penyadapan yang diperketat, Jokowi mengatakan nantinya akan ada pembahasan lanjutan yang akan melibatkan berbagai pihak.
"Semua masih dibicarakan, akan melibatkan DPR, pemerintah dan akademis juga akan diajak bicara," ucap Jokowi.
Jokowi berharap bila nantinya pembahasan Revisi UU KPK dilanjutkan, maka akan dapat menghasilkan pasal-pasal yang dapat semakin memperkuat KPK, bukan justru malah memperlemah KPK.
"Kalau itu dilakukan, saya yakin masyarakat akan terima," pungkas Jokowi. (Nil/Sss)