Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Nining Indra Saleh menyerahkan surat pengunduran diri anggota Komisi III DPR, Patrice Rio Capella kepada Pimpinan DPR.
Rombongan Nining diterima Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di ruang Pimpinan, Nuasantara III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Saya hari ini sebagai Plt Sekjen Nasdem didampingi Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI, menyampaikan surat pengunduran diri Bapak Patrice Rio Capella kepada DPR. Karena pengunduran diri harus disampaikan formal kepada pimpinan DPR agar bisa diproses lebih lanjut," kata Nining saat menyerahkan surat pengunduran diri Rio Capella kepada Agus Hermanto, Senin (19/10/2015).
Nining berharap surat itu bisa segera ditindaklanjuti Pimpinan DPR. Rio Capella sendiri, imbuh Nining, sudah menyatakan pengunduran diri sejak 15 Oktober 2015 baik dari posisi Sekjen Nasdem, keanggotaan partai, maupun keanggotaan di DPR.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan menerima surat pengunduran diri Rio Capella. Selanjutnya, Agus meminta Partai Nasdem melengkapi persyaratan pergantian antarwaktu Capella, salah satunya rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mohon dilengkapi supaya pengunduran diri lebih cepat dan keanggotaan Nasdem di parlemen menjadi secepatnya terisi," kata Agus Hermanto.
Hingga saat ini Nasdem belum menyampaikan secara jelas siapa pengganti Rio Capella di DPR, meskipun sudah ada nama pengganti yang beredar yakni nama caleg yang perolehan suaranya lebih rendah dari di daerah pemilihan Bengkulu.
Sebelumnya Rio Capella menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekjen Nasdem dan keanggotaan di DPR, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (Ron/Yus)
Nasdem Serahkan Surat Pengunduran Rio Capella ke DPR
Nining berharap surat itu bisa segera ditindaklanjuti Pimpinan DPR.
diperbarui 19 Okt 2015, 16:44 WIBWartawan langsung menyerbu Patrice Rio Capella usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Patrice diperiksa selama 12 jam dan memilih bungkam kepada wartawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Makmum Tidak Membaca Al-Fatihah saat Sholat Berjamaah? UAS Jelaskan Pendapat Mazhab
Disebut Ketua Umum Golkar Termuda, Bahlil: Nabi Muhammad Terima Wahyu di Usia 40 Tahun
Pangeran Harry Marah ke Raja Charles Saat Meghan Markle Tidak Diundang Menengok Mendiang Ratu Elizabeth II
Batman Day 2024, Rayakan Kepopuleran Pahlawan Super yang Tak Memiliki Kekuatan Super
Kisah Orang Sombong yang Diridloi Allah dan Sempat Bikin Heran Rasulullah, Diceritakan Gus Baha
KPU Tidak Fasilitasi Kotak Kosong di Pilkada 2024
Hari Perdamaian Internasional 21 September
Penemuan Lubang Hitam Dekat Bumi Gaia BH3
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 21 September 2024
Sambangi Tangerang, Kaesang Pangarep Hadiri 12 Tahunan Gotong Toapekong
Sule Jadi Jubir Tim Pemenangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan di Pilkada Jabar 2024
Gara-Gara Punya Nama Mirip Karakter Star Wars, Pengajuan Paspor Bocah Inggris Ditolak Imigrasi