Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Nining Indra Saleh menyerahkan surat pengunduran diri anggota Komisi III DPR, Patrice Rio Capella kepada Pimpinan DPR.
Rombongan Nining diterima Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di ruang Pimpinan, Nuasantara III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
"Saya hari ini sebagai Plt Sekjen Nasdem didampingi Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI, menyampaikan surat pengunduran diri Bapak Patrice Rio Capella kepada DPR. Karena pengunduran diri harus disampaikan formal kepada pimpinan DPR agar bisa diproses lebih lanjut," kata Nining saat menyerahkan surat pengunduran diri Rio Capella kepada Agus Hermanto, Senin (19/10/2015).
Nining berharap surat itu bisa segera ditindaklanjuti Pimpinan DPR. Rio Capella sendiri, imbuh Nining, sudah menyatakan pengunduran diri sejak 15 Oktober 2015 baik dari posisi Sekjen Nasdem, keanggotaan partai, maupun keanggotaan di DPR.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyatakan menerima surat pengunduran diri Rio Capella. Selanjutnya, Agus meminta Partai Nasdem melengkapi persyaratan pergantian antarwaktu Capella, salah satunya rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mohon dilengkapi supaya pengunduran diri lebih cepat dan keanggotaan Nasdem di parlemen menjadi secepatnya terisi," kata Agus Hermanto.
Hingga saat ini Nasdem belum menyampaikan secara jelas siapa pengganti Rio Capella di DPR, meskipun sudah ada nama pengganti yang beredar yakni nama caleg yang perolehan suaranya lebih rendah dari di daerah pemilihan Bengkulu.
Sebelumnya Rio Capella menyatakan mengundurkan diri dari posisinya sebagai Sekjen Nasdem dan keanggotaan di DPR, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial Sumatera Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. (Ron/Yus)
Nasdem Serahkan Surat Pengunduran Rio Capella ke DPR
Nining berharap surat itu bisa segera ditindaklanjuti Pimpinan DPR.
diperbarui 19 Okt 2015, 16:44 WIBWartawan langsung menyerbu Patrice Rio Capella usai diperiksa KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Patrice diperiksa selama 12 jam dan memilih bungkam kepada wartawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Menghadapi Sidang Perceraian: Panduan Lengkap untuk Proses yang Sulit
Air Terjun Sendang Gile, Wisata Alam di Lombok Utara Memikat Pengunjung
Studi Ungkap Tanaman yang Dapat Atasi Limbah Mikroplastik
Masalah Terus Mendera, Sholat Tak Berdampak Positif jika Dilakukan Seperti Ini
Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali
Semeru, Gunung Tertinggi Jawa yang Menyimpan Misteri
Tidak Melulu Putih Ini Warna-Warna Petir