Menteri LHK Cabut Izin 2 Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali merilis 10 perusahaan baru yang terbukti melanggar administrasi.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Okt 2015, 18:24 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya memberi penjelasan saat Konferensi Pers di Kementrian LHK, Jakarta, Jumat (18/9/2015). Sepuluh perusahaan menjadi tersangka dalam pembakaran hutan yang menyebabkan terjadinya kabut asap. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah membekukan izin 3 perusahaan perkebunan dan mencabut 1 izin perusahaan hutan karena terbukti membakar hutan di Sumatera Selatan, 22 September lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) kembali merilis 10 perusahaan baru yang terbukti melanggar administrasi.

"Ada 10 perusahaan yang terkena sanksi administrasi. Dimana sanksi tersebut dibagi menjadi 3 kelas, yaitu hukuman administrasi bersifat paksaan pemerintah, kemudian pembekuan izin, dan pencabutan izin," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya di Jakarta, Senin (19/10/2015).

Menurut dia, ada 4 perusahaan yang terkena paksaan pemerintah, yaitu 2 dari perkebunan dan 2 perusahaan pemegang HPH (Hak pengusahaan Hutan)/ HTI (Hutan Tanaman Industri) yang terbukti melanggar.

"4 Inisial perusahaan itu adalah PT BSS yang merupakan perkebunan di Kalbar, PT KU di Jambi, kemudian 2 perusahaan HPH/HTI yakni PT IHM di Kaltim dan PT WS di Jambi," ungkap Menteri Siti.

Kemudian, lanjut Menteri Siti, ada 4 perusahaan yang terkena pembekuan izin. Di antaranya 3 perusahaan HPH/HTI dan 1 perkebunan.

"Ada 3 perusahaan HPH/HTI, yang pertama inisialnya PT SBAWI di Sumsel, kemudian PT PBL di Jambi, PT DML di Kaltim. Sedangkan 1 perkebunan yakni PT RPM di Sumsel," tegas dia.

Terakhir, ada 2 perusahaan yang dicabut izinnya yang merupakan perusahaan HPH/HTI. "2 perusahaan itu akan disebut namanya dan tidak akan ada inisialnya yaitu PT Diera Hutan Lestari di Provinsi Jambi dan PT Mega Alam Santosa di Provinsi Kalimantan Barat," pungkas Menteri Siti. (Ron/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya