Liputan6.com, Jakarta Jelang sidang putusan kasus dugaan prostitusi artis, muncikari RA mengutarakan unek-uneknya dalam pledoi alias nota pembelaan. Di situ, RA mempertanyakan status wanita yang diduga sebagai calo.
Baca Juga: Pengacara Muncikari RA Sindir Pembacaan Tuntutan JPU
Advertisement
Wanita itu berperan sebagai penghubung antara pria hidung belang yang minta dilayani dengan artis kenalan RA. Bahkan, wanita itu juga yang menarifkan harga tiap-tiap artis yang dipatoknya.
"Awal kronologisnya RA didatangi wanita yang meminta dicarikan artis karena ada tamu (pria hidung belang), jadi wanita itu mau cari artis. Awalnya RA menolak," kata kuasa hukum muncikari RA, Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).
Baca Juga: Dituntut 16 Bulan Penjara, Muncikari RA Santai
"Terkait kejadian itu, wanita ini yang proaktif mengatur semua termasuk transaksinya uang Rp 80 juta. Sementara klien saya pasif, tapi akhirnya malah RA saja yang kena," sambung Pieter.
Oleh karena itu, Pieter mempertanyakan kepada hakim mengenai peran dari wanita tersebut yang tidak dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Apalagi, wanita itu dianggap sebagai penghubung langsung antara tamu dan muncikari RA.
"Ya, wanita ini saksi yang tidak pernah dihadirkan JPU. Unsurnya kan menghubungkan, harusnya yang bertanggung jawab itu dia. Ada di BAP juga, tapi tidak pernah dihadirkan. Harusnya si cewek itu juga, kenapa yang disalahkan RA saja?" papar Pieter Ell.
Baca Juga: Ini Hal yang Memberatkan Muncikari RA
Terakhir, pengacara berambut perak itu berencana akan membawa beberapa hal yang janggal ke Mahkamah Konstitusi. "Ada hal-hal yang belum terungkap dan belum jelas, kita akan bawa ke MK. Jumat lalu sudah didaftarkan, kita tinggal menunggu sidang," jelasnya. (Ras/fei)