Menteri ESDM Ingin Mekanisme Divestasi Saham Freeport Lewat IPO

Penawaran saham melalui pasar modal akan lebih transparan jika dibandingkan dengam mekanisme lainnya.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Okt 2015, 20:25 WIB
Karyawan tengah memantau pergerakan indeks saham gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/9/2015). Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup melemah di posisi Rp 14.329 per dolar AS. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said lebih memilih mekanisme pelepasan saham ke publik (Initial Public Offering/IPO) dalam penawaran saham PT Freeport Indonesia (divestasi) dibanding dengan mekanisme lainnya. Alasannya, Sudirman ini mendukung industri pasar modal nasional.

Sudirman mengatakan, jika penawaran saham Freeport Indonesia dilakukan melalui mekanisme IPO, maka pasar modal Indonesia akan lebih berkembang karena di dalamnya didukung saham-saham dari perusahaan yang cukup besar.

"Memang ada berbagai pandangan tapi saya cenderung orang yang memilik pasar modal, ini agar industri pasar modal kita berkembang," kata Sudirman, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/10/2015).

Penawaran saham melalui pasar modal akan lebih transparan, sehingga dapat menghindari praktik kecurangan dalam memiliki saham perusahaan tambang yang berinduk di Amerika Serikat tersebut.

"Kalau masuk perusahaan besar ke pasar modal saya kira dinamikanya akan berbeda dan bagaimana pun pasar modal itu lebih jauh transparan dan bisa dilihat masyarakat dan harga saham kita pun kemungkinan punya market," tuturnya.

Menurut Sudirman, agar saham Freeport Indonesia tidak dimiliki pihak asing, akan diatur mayoritas saham yang dijual diprioritaskan investor dalam negeri.

"Yah mayority harus supaya tetap dipegang oleh pengusaha Indonesia. Kan caranya banyak. Jadi tidak hitam putih. Tapi bisa ini itu, bisa masuk pasar modal tapi caranya diyakinkan. Pemerintah bisa mengatur dan meyakinkan bagaimana pemegang saham mayority Indonesia," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam aturan yang ada, divestasi Freeport Indonesia bisa dilakukan melalui beberapa cara. Langkah pertama yang bsia dilakukan adalah pemerintah membeli saham perusahaan tersebut. Jika opsi tersebut tidak diambli maka pemerintah bisa mengamanatkannya ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Jika BUMN juga tidak mengambil saham Freeport, maka akan ditawarkan ke pemerintah daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMN). Terakhir, jika semua opsi tersebut tidak diambil maka Freeport Indonesia bisa melepaskan sahamnya ke publik dengan cara IPO. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya