Visa 10 Ribu Wisman di NTB Terindikasi 'Bodong'

50 Persen dari 20 ribu wisatawan mancanegara di Lombok, NTB terlibat kasus pelanggaran izin tinggal atau tidak memiliki dokumen sah

oleh Hans Bahanan diperbarui 19 Okt 2015, 21:28 WIB
Sejumlah WNA diamankan di Kantor Imigrasi, Jakarta, Jum'at (22/5/2015). Petugas imigrasi menangkap sebanyak 10 warga negara asing diantaranya tiga pemain bola. Mereka dijaring karena tidak memiliki izin yang sah. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Tingginya angka kunjungan wisatawan asing yang datang berkunjung ke Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya ke Pulau Lombok, selalu dibarengi dengan meningkatnya penyalahgunaan izin tinggal.

Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Imigrasi kelas 1 Mataram, Agung Wibowo memperkirakan, hampir 50 persen dari 20 ribu wisatawan mancanegara (Wisman) yang saat ini sedang berada di NTB ataupun yang telah keluar dari NTB, terlibat kasus penyalahgunaan izin tinggal atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

“Prediksi kami sekitar 10 ribu lebih wisman terlibat penyalahgunaan izin tinggal. Kebanyakan dari mereka datang berkunjung dengan visa wisata, namun disalahgunakan untuk bekerja agar terhindar dari pajak. Istilahnya visa bodong,” ujar Agung pada Liputan6.com, Senin (19/10/2015).

Jumlah tersebut diperoleh pihak Imigrasi Mataram berdasarkan laporan masyarakat yang terus menerus memberikan informasi kepada pihak Imigrasi.

Bahkan, dalam satu bulan terakhir, Imigrasi Mataram menerima 289 informasi terkait wisatawan asing yang menyalahgunakan izin tinggal tersebut.

“Dari jumlah tersebut, yang sudah ditangani sampai tindakan keimigrasian deportasi tangkal sebanyak 8 kasus dan 21 kasus sedang dalam proses penyidikan,” papar Agung.

Sebelumnya Imigrasi kelas 1 Mataram, juga telah mengamankan 1 warga negara Bangladesh Muhammad Al-Rasyid yang diduga terlibat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP).  

"Tadi kami mendapat laporan dari Polsek Lombok Tengah perihal 1 WNA Bangladesh karena tidak memiliki dokumen keimigrasian dan menggunakan KTP palsu,” papar dia.

Agung mengatakan, WNA itu mengaku telah menikah di Malaysia pada tahun 2011 lalu pindah ke Indonesia dan tinggal di desa Kuta, Lombok Tengah sejak tahun 2013.

Kini, dia terpaksa 'diamankan' pihak Imigrasi Mataram untuk proses penyelidikan lebih lanjut. WNA itu disangka melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.

“Sementara kita tahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga akan meneliti lebih lanjut keterlibatan oknum lainnya dalam pemalsuan KTP,” kata Agung.

Dari kejadian ini, Agung menilai masih banyak WN asing yang tinggal di NTB, khususnya Pulau Lombok yang diduga terlibat penyalahgunaan dokumen keimigrasian.

Sebab, penangkapan WNA yang menggunakan identitas palsu bukan pertama kalinya terjadi karena banyak kasus serupa. Misalnya, beberapa hari yang lalu Imigrasi kelas 1 Mataram juga telah mengamankan WNA asal India, Monty Sharma (40) karena terlibat kasus yang sama yaitu pemalsuan identitas berupa KTP, KK dan Akta Kelahiran.

“Saya kira masih banyak yang menggunakan KTP palsu atau bahkan paspor palsu, jadi kami akan terus berusaha mengungkap kasus pelanggaran tersebut,” pungkas Agung. (Dms/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya