Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali diketahui pernah mengakomodir permintaan Komisi VIII DPR periode 2009-2014 yang mengajukan sejumlah nama untuk dijadikan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2010. Meski sejumlah nama yang direkomendasikan DPR tersebut tidak memiliki kapasitas.
Hal tersebut disampaikan mantan Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah Slamet Riyanto saat dihadirkan jaksa penuntut umum pada KPK sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2015) malam.
Advertisement
"Sudah jadi tradisi, setiap tahapan pembahasan PPIH kita lapor ke Menag. Termasuk salah satunya pemohon-pemohon DPR," ujar Slamet Riyanto.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah ditandatangani saksi pada saat diperiksa penyidik KPK.
"Dalam BAP Nomor 13 saudara mengatakan sudah pernah melaporkan kepada terdakwa pada saat pembahasan PPIH di DPR. Para anggota Panja meminta agar mengakomodir nama-nama yang diajukan mereka supaya bisa menjadi petugas haji. Pernah saudara bilang begitu?" tanya jaksa coba mengkonfirmasi keterangan saksi.
"Iya, pernah," jawab Slamet.
Slamet juga menjelaskan, permintaan dari DPR untuk calon PPIH ini disampaikan ke lembaganya melalui surat tertulis.
"Kebiasaan itu DPR, kebiasaan melapor ke Menag. Dan setiap langkah saya laporkan ke Menag," terang dia.
"Lantas bagaimana jawaban Suryadharma Ali selaku menteri?" tanya jaksa.
"Beliau bilang 'Coba diakomodir (permintaan DPR)'. Iya dipenuhi," jawab Slamet.
Slamet juga tidak membantah bahwa Suryadharma Ali mengakomodir kepentingan DPR ini agar hubungannya dengan anggota legislatif terjalin harmonis. Karena, Suryadharma Ali mengaku awal mula menjabat sebagai menteri hubungannya dengan DPR sangat buruk. (Ado/Mar)