Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan dirinya belum menerima keputusan resmi dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal pergantian atau pergeseran jabatan di tubuh Korps Adhyaksa. Dia pun enggan berkomentar terkait beredarnya beberapa nama yang digadang-gadang akan menempati posisi strategis di Kejagung.
"Saya tidak boleh mendahului keputusan Presiden, saya harapkan bisa dimaklumi, ini kewenangan Presiden. Pada saatnya saya akan komentar," kata Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Senin (19/10/2015) malam.
Advertisement
Beredar kabar, hasil keputusan Presiden menempatkan nama-nama seperti Noor Rochmad menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Widyo Pramono sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Sementara, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) akan diisi Armein dan Adi Toegarisman menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Menurut Prasetyo, jika benar nama yang disebutkan di atas adalah hasil keputusan Presiden, dirinya tentu setuju. Sebab, pergeseran atau rotasi di internal Kejaksaan Agung merupakan hal yang lumrah untuk menunjang kerja agar bisa lebih baik lagi.
"Jamwas sudah lama kosong. Bila memang ada, reposisi ini tentu tidak lebih dari penyegaran. Kalau orang menekuni satu rutinitas bisa jadi ada kejenuhan dan lain-lain. Bahwa itu iya dilakukan penyegaran atau tidak itu tunggu Presiden," ujar dia.
"Untuk apa dilakukan penyegaran, kalau bukan untuk penyegaran kinerja," tutup Prasetyo. (Ado/Mar)