Pascarusuh Singkil, 3 Gereja Ilegal Dibongkar Satpol PP

Sejumlah rumah ibadah ilegal di Kecamatan Suro, Aceh Singkil akhirnya dibongkar Satpol PP.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Okt 2015, 02:14 WIB
Sejumlah rumah ibadah ilegal di Kemacatan Suro, Aceh Singkil akhirnya dibongkar Satpol PP.

Liputan6.com, Aceh - Sejumlah rumah ibadah ilegal di Kecamatan Suro, Aceh Singkil akhirnya dibongkar Satpol PP. Namun pembongkaran rumah ibadah ini sempat diwarnai isak tangis sejumlah jemaah.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Senin (19/10/2015), dengan dikawal polisi 3 gereja pada Senin siang dibongkar petugas. Pembongkaran dilakukan setelah dilakukan mediasi dan sejumlah pertemuan dengan semua pihak.

Ketiga gereja yang dibongkar ini adalah bagian dari 10 rumah ibadah yang akan dibongkar di Aceh Singkil karena tidak memiliki izin. Sementara itu, pembongkaran 7 gereja lain sebagaimana isi surat perjanjian belum diketahui waktunya.

Pemkab Aceh Singkil masih berupaya memediasi 2kelompok yang masih berselisih. Hingga saat ini upaya rekonsiliasi terhadap 2 kelompok itu belum berhasil dilakukan. Saat pembongkaran dilakukan sejumlah jemaat gereja sempat histeris. Mereka mengaku lokasi tempat beribadah berjarak cukup jauh dibanding gereja yang sedang dirubuhkan.

Pascakerusuhan 13 Oktober, Pemkab Aceh Singkil diminta tegas menerapkan peraturan daerah dan peraturan gubernur tentang izin pendirian rumah ibadah. Sebab pendirian rumah ibadah tanpa memiliki izin dapat memicu kerusuhan antarkelompok masyarakat. (Mar/Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya