KPK Akan Periksa Rio Capella sebagai Tersangka

Pengacara Patrice, Maqdir Ismail belum bisa memastikan kedatangan kliennya tersebut.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Okt 2015, 07:24 WIB
Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella keluar dari Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Patrice diperiksa selama 12 jam dan memilih bungkam kepada wartawan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka. Namun, belum ada kepastian Patrice akan datang atau tidak dalam pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

"KPK sudah mengirimkan surat panggilan untuk PRC (Patrice Rio Capella) agar diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung, pemeriksaan untuk hari ini," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Yogyakarta, Selasa (20/10/2015).

Namun, pengacara Patrice, Maqdir Ismail belum bisa memastikan kedatangan kliennya tersebut.

"Belum tentu datang, kita pastikan dulu, tapi saya pasti datang kalau klien saya tidak datang," kata Maqdir seperti dilansir Antaranews.

Sebelumnya, Patrice sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti pada 16 Oktober 2016.

Seusai diperiksa sekitar 11 jam, Patrice mengakui menerima uang Rp 200 juta. Namun, uang itu sudah diserahkan kepada KPK.

Dia juga membantah telah menjanjikan sesuatu setelah pemberian uang tersebut. Dia juga tidak menerima perintah dari Ketum Partai Nasdem Surya Paloh.

Selain itu, Patrice membantah berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo terkait penanganan kasus bansos. (Bob/Ado)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya