Kejagung Periksa 247 Saksi Terkait Kasus Dana Bansos Sumut

Menurut Amir, dengan waktu yang tak lama lagi penyidik bisa mendapatkan nama tersangka.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Okt 2015, 16:42 WIB
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satgasus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggeber penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial atau bansos di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto mengatakan, penyidik telah memintai keterangan 247 saksi dan 3 ahli untuk mengungkap kasus tersebut.

Untuk 3 saksi ahli yang diperiksa masing-masing berasal dari Kemendagri, ahli keuangan negara dan BPK. Menurut Amir, dengan waktu yang tak lama lagi penyidik bisa mendapatkan nama tersangka.

"Saat ini perkara tersebut sudah akan ditetapkan tersangka," kata Amir di Kejagung, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Ia menerangkan, kasus tersebut berawal pada tahun 2012 Propinsi Sumut mendapatkan dana hibah sebesar Rp 294 miliar dan dana bansos sebesar Rp 25 miliar. Kemudian pada tahun 2013 Pemprov Sumut menerima dana hibah sebesar Rp 2 triliun dan dana bansos Rp 43 miliar.

Penyaluran dana-dana itu diduga tidak sesuai sasaran hingga pertanggung jawabannya Pemprov Sumut tidak sesuai dengan Peraturan Kemendagri tentang penyaluran dana hibah dan dana bansos. Hal ini berdampak pada potensi kerugian negara sebesar Rp 247 miliar.

"Kita juga telah berkoordinasi dengan KPK yang juga menyidik kasus suap Hakim PTUN Medan sehubungan dengan gugatan Pemprov Sumatera Utara terhadap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tutup Amir. (Ron/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya