Liputan6.com, Jakarta - Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar mengatakan, lembaganya akan fokus mengkaji sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Terutama pada pemaknaan pembukaan Undang-Undang 1945.
"Karena itu, lanjut Rully, rapat pleno yang di gelarnya kali ini akan dimulai dengan penyamaan paradigma pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Rully di sela-sela Rapat Pleno ke-7 di ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (20/10/2015),
Rully menuturkan, UUD 45 wajib menjadi prioritas utama pengkajian, karena menurut dirinya, hal ini harus diantisipasi sebelum banyak pihak yang akan merevisi pasal-pasal yang terdapat dalam UUD 1945.
Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR Soedijarto mengatakan, ajaran yang telah dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 ini kurang dipahami bahkan sering hanya dijadikan bumbu retorika politik tanpa benar-benar di dalami untuk dapat menterjemahkannya dalam hukum dasar.
"Kerangka bangunan negara Indonesia merdeka yang dicita-citakan Bung Karno, hakekatnya adalah negara kebangsaan modern yang demokratis, sejahtera, berkeadilan sosial dan menjunjung tinggi HAM dan perdamaian dunia serta yang berketuhanan yang maha esa," tutur Soerdijarto.
Jakob Tobing, salah satu pemakalah yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, pembukaan UUD 1945 mengandung dasar negara, nilai-nilai dasar, tujuan dan seperangkat perintah apa yang harus dilakukan dan dicapai oleh Indonesia merdeka.
Jakob menuturkan, dalam pembukaan UUD 45 tidak hanya mengandung pernyataan-pernyataan ideal yang harus ditaati tetapi juga perintah-perintah untuk dilaksanakan, sebagaimana tercantum khususnya dalam alinea ke-4.
"Menjadikan pembukaan sebagai rujukan dalam membangun kesisteman, institusi dan prosedur di dalam UUD 1945. Amandemen adalah upaya untuk meluruskan penjabaran kandungan pembukaan itu ke dalam pasal-pasal UUD 1945," pungkas Jakob. (Dms/Mut)
Lembaga Pengkajian MPR Fokus 'Bedah' UUD 45
Kajian ini sebagai bagian dari antisipasi sebelum banyak pihak yang akan merevisi pasal-pasal di dalam UUD 45.
diperbarui 20 Okt 2015, 16:50 WIBTiga Pimpinan Fraksi MPR RI dari partai Golkar, PKS, dan Gerindra memberikan tanggapan posisi DPD RI dalam penataan sistem ketatanegaraan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Promo Alfamidi Terbaru 2024, Nikmati Diskon dan Penawaran Spesial untuk Hemat Belanja
350 Kutipan Inspiratif: Practice Makes Perfect Quote dan Lainnya
Cara Mudah Membuat Sari Kacang Hijau Sehat dan Tahan Lama
Ini Fitur yang Bikin Seru Gim eFootball x Captain Tsubasa, Mainkan Sekarang!
Kapan Timnas Indonesia vs Filipina di Piala AFF 2024? Catat Jam dan Link Streaming Perjuangan Skuad Garuda Menuju Semifinal
Temui Ribuan Mahasiswa Al-Azhar Mesir Asal Indonesia, Prabowo Tekankan Pentingnya Islam Moderat
Fungsi Darah: Komponen Vital untuk Kehidupan
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 15.000 Hari Ini 19 Desember 2024, Siap Borong?
Cara Membuat Roti Goreng yang Lezat dan Mengenyangkan, Ketahui Tipsnya Agar Renyah
Potret Issa Xander Anak Sulung Nikita Willy Ngemong Adik Barunya, Bromance Menggemaskan
Ciri Ciri Masuk Angin Duduk: Kenali Gejala, Jenis, dan Penanganannya
Cara Membuat Roti Pisang: Resep Lengkap dan Tips Sukses