Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang kasasi terkait gugatan dari pemohon DPP Partai Golkar dengan nomor No.490K/TUN/2015, yang diwakili langsung oleh ketua umum versi Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical dan Idrus Marham selaku Sekjen DPP Golkar dengan versi yang sama.
Juru bicara MA Suhadi membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan putusan kasasi. Sidang sengketa dualisme kepemimpinan antara kubu Ical dan Laksono Agung Cs ini dilaksanakan siang tadi pukul 13.00 WIB.
"Sesuai putusan MA kasus Golkar No 490K/TUN/2015, mengabulkan kasasi dari pemohon DPP Golkar diwakili Ir Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Di mana membatalkan putusan PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) dan kembali ke putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," ujar Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2015).
Jika mengacu putusan PTUN yang mengabulkan sebagian gugatan kubu Ical --atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta atau kubu Agung, artinya MA menegaskan kubu Ical yang berhak diakui Kemenkumham.
Menurut Suhadi, sidang kasasi tersebut dipimpin Ketua Hakim Agung Imam Soebechi, Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin, dan Hakim Agung Supandi.
Selain menyidangkan kasasi yang diajukan Partai Golkar, MA juga menyidangkan kasasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diajukan Djan Faridz selaku Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta.
"Demikian juga kasasi PPP No 504K/TUN/2015, di mana mengabulkan kasasi pemohon dan kembali pada putusan PTUN," kata Suhadi.
Jika mengacu putusan PTUN yang membatalkan surat keputusan Menkumham --yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy, maka kasasi ini menegaskan PPP kubu Djan Faridz yang berhak diakui Kemenkumham. (Rmn/Mvi)
MA Kabulkan Kasasi Golkar Versi Ical dan PPP Kubu Djan Faridz
Sidang kasasi ini dipimpin Ketua Hakim Agung Imam Soebechi, Majelis Hakim Agung Irfan Fachruddin, dan Hakim Agung Supandi.
diperbarui 20 Okt 2015, 19:09 WIBPara Pimpinan, Hakim Agung, Pejabat eselon dan pegawai mengikuti upacara peringatan HUT Mahkamah Agung ke-70 bertema ‘Meningkatkan Kepercayaan Publik Melalui Independensi Lembaga Peradilan’ di Jakarta, Rabu (19/8/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Daftar Biaya Transaksi Elektronik yang Kena Pajak
H-6 Libur Nataru, Volume Lalu Lintas Melonjak di Sejumlah Gerbang Tol Trans Jawa
Terapi Stem Cells, Opsi Tangani Masalah Lutut Tanpa Operasi
Penyakit Misterius Dinga-dinga di Uganda Sebabkan Penderitanya Bergetar seperti Menari
Kaleidoskop 2024: Prediksi Penemuan Revolusioner hingga Tanda Anak Cerdas Sejak Lahir
Libur Nataru: 3,07 Juta Orang Diprediksi Gunakan Jasa Penyeberangan ASDP
Cara Praktis Buka Kunci HP Android yang Lupa Password
VIDEO: Benarkah Tidak Sarapan Bisa Merusak Otak? Ini Faktanya
Kampanye Ratu Kecantikan di Indonesia Jangan Sekadar Gimmick
Top 3 Berita Bola: PSSI Maklumi Timnas Indonesia Turun Peringkat FIFA Gara-Gara Piala AFF 2024
Ayumi Hamasaki dan GLAY Bakal Sepanggung dengan TXT Ramaikan Japan Record Awards ke-66, Ini Nominasinya
IHSG Sepekan Turun 4,65%, Simak Daftar Top Gainers dan Top Losers 16-20 Desember 2024