Pengacara Minta Penahanan Sekjen Jakmania Ditangguhkan

Pada Minggu, 11 Oktober 2015, F mem-posting lewat akun Twitter-ya @bung_febri dengan hastag #tolakpersibmaindijakarta.

oleh Audrey Santoso diperbarui 20 Okt 2015, 19:47 WIB
The Jakmania berdemo di depan Hotel Century menuntut agar bobotoh tidak diizinkan datang ke Jakarta (Windi Wicaksono/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen The Jakmania F (37) ditetapkan sebagai tersangka provokator kericuhan The Jak di beberapa lokasi jelang dan saat babak final Piala Presiden 2015. Pascapenetapan status tersangka itu, penasihat Hukum F, Muhammad Halim menyambangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sore tadi.

Dia mengajukan penangguhan penahanan kliennya dengan alasan istri F sedang mengandung dan akan melahirkan dalam waktu dekat.

"Kami akan ajukan penangguhan penahanan. Istrinya lagi hamil, juga mau ngelahirin. Kemarin sudah. Hari ini hanya konfirmasi, apa syarat yang kurang dan kami akan lengkapi berkas-berkasnya," kata Muhammad Halim di lokasi, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Halim berharap, alasan tersebut dapat menjadi pertimbangan penyidik. Menurut dia, keterlibatan kliennya dalam insiden Piala Presiden 2015 antara anak muda yang mengaku simpatisan The Jak dengan pendukung Persib, yakni Viking dan Bobotoh tidak signifikan. Hal ini karena kliennya tidak berada di lokasi kericuhan saat itu.

"Ini (istrinya mau melahirkan) mungkin bisa jadi bahan pertimbangan.‬ F itu kan tidak ada di lokasi waktu keributan," ujar Halim.

Kicauan Itu

‪Mengenai cuitan F dalam media sosial Twitter yang dinilai sarat akan provokasi, Halim meminta polisi untuk membacanya secara keseluruhan. Bila dibaca secara keseluruhan, tidak ada kalimat yang menginstruksikan para The Jakmania untuk berbuat anarkis.

"Bacanya nggak bisa sepenggal-sepenggal, harus seutuhnya. Tweet-tweet-an biasa aja. Komunikasi biasa. Kami sudah jelaskan kepada polisi untuk membaca keseluruhan tweetnya," tutur Halim.

Ia juga berpendapat, pasal penghasutan yang dikenakan polisi terhadap kliennya tidak tepat karena esensi dari cuitan F tidaklah ditujukan untuk memprovokasi simpatisan dan anggota The Jakmania.

"Kalau pasal menghasut dan menyebar kebencian. Kenyataannya, esensi cuitannya tidak seperti itu," ujar Halim.

Pada Minggu, 11 Oktober 2015, F mem-posting lewat akun Twitter-ya @bung_febri dengan hastag #tolakpersibmaindijakarta. Kicauan itu juga diikuti kata-kata yang dinilai memprovokasi massa loyalis The Jakmania yang rata-rata berusia remaja dan pemuda.

Dari hasil penelusuran kicauan Febri, polisi juga menemukan rekaman interaksi antara Febri dengan Koordinator Wilayah The Jak Kemayoran yang mendukung penyerbuan terhadap Bobotoh Viking.

F ditangkap tepat pada hari pertandingan Final Piala Presiden, Minggu 18 Oktober 2015. Saat ditangkap, polisi menyita satu buah telepon genggam, satu laptop, serta sebuh buku catatannya.

F dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP. (Ndy/Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya