Tersangka Kebakaran Mandom, WN Jepang Bakal Dipanggil Paksa

Namun saat ini T diduga sedang mudik ke kampung halamannya di Jepang.

oleh Audrey Santoso diperbarui 20 Okt 2015, 21:00 WIB
(Ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - General Manager PT Iwatani Industrial Gas Indonesia (IIGI) berinisial T yang merupakan warga negara Jepang, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran pabrik Mandom yang menewaskan 28 karyawan dan 31 lainnya luka bakar.
 
Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada T untuk pemeriksaan kasus kebakaran yang terjadi di kawasan industri MM2100, Cibitung, Bekasi itu. Namun saat ini T diduga pulang ke kampung halamannya, Jepang.

"Kami panggil, jika tidak datang kami panggil lagi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Polisi pun berniat menerbitkan red notice atau surat perintah penangkapan jika tersangka T tidak bersikap kooperatif memenuhi panggilan Polda Metro Jaya yang kedua kalinya.

"Belum diterbitkan red notice. Sementara ini masih panggilan pertama," jelas Iqbal.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan 2 tersangka terkait kebakaran pabrik milik PT Mandom Indonesia di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, 14 Oktober 2015.

Seorang tersangka berinisial AH sudah diamankan polisi, sementara 1 lainnya berinisial T, yang merupakan WN Jepang, masih berada di kampung halamannya.

‎AH dan T merupakan karyawan PT Iwatani, perusahaan kontraktor instalasi pipa gas di PT Mandom Indonesia. T merupakan General Manager PT Iwatani, sedangkan AH berperan memasang flexible tube atau selang fleksibel di PT Mandom atas instruksi tersangka T.

PT Iwatani terbukti lalai menjalankan tugasnya yang berakibat fatal hingga terbakarnya pabrik milik perusahaan kosmetik itu. PT Mandom telah meminta kepada T agar 8 buah flexible tube di ruang DPS diganti baru semua. Namun PT Iwatani hanya mengganti separuh dari jumlah tersebut dengan selang fleksibel baru. (Rmn/Ron)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya