Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Idrus Marham. Kasasi itu diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang membatalkan putusan PTUN Jakarta.
Putusan PTUN Jakarta isinya memenangkan gugatan Golkar kubu Ical terhadap penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, terhadap pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
"Putusan kasasi MA membatalkan putusan PT TUN Jakarta dan kembali menguatkan Putusan PTUN Jakarta. Ini berarti putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Ical melawan Menkumham berlaku kembali dan dikuatkan oleh MA," kata kuasa hukum DPP Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra dalam pesan singkatnya, Selasa (20/10/2015).
Lewat putusan kasasi ini, kata Yusril, SK Menkumham yang mengesahkan DPP Golkar pimpinan Agung Laksono dinyatakan oleh MA tidak sah. Karena itu MA juga memerintahkan Menkumham untuk mencabut SK tersebut.
Yusril menerangkan, meskipun tergugat Menkumham dan tergugat Intervensi Agung Laksono mengajukan PK atas putusan kasasi, hal itu tidak menghalangi kewajiban Menkumham untuk mencabut SK yang pernah diterbitkannya.
Selanjutnya, kata Yusril, sebagai konsekuensi putusan MA ini, Menkumham wajib menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah komando Ical.
"Dengan dinyatakan tidak sah dan harus dicabutnya SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono, maka sebagai penggantinya tidak ada pilihan lain bagi Menkumham, kecuali menerbitkan SK baru yang mengesahkan DPP Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Ical," ucap Yusril.
Yusril menjelaskan, Pengadilan Tinggi Jakarta pada 13 Oktober lalu pada tingkat banding juga menolak permohonan banding kubu Agung Laksono dan Menkumham serta menguatkan putusan PN Jakarta Utara yang memenangkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan kubu Ical.
Putusan PN Jakarta Utara itu menyatakan, Munas Ancol dan kepengurusan DPP Partai Golkar di bawa Agung Laksono tidak sah. Menkumham juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengakui dan menerbitkan SK yang mengesahkan hasil Munas Ancol. Sebaliknya yang sah adalah DPP Partai Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Ical.
Terhadap putusan banding PT Jakarta itu, menurut Yusril, kubu Ical masih mempunyai hak dan kesempatan untuk kasasi ke MA. Namun dia berpendapat upaya kasasi tersebut akan sia-sia, sebab mustahil dalam waktu berdekatan MA akan membuat dua putusan yang bertentangan.
"Meskipun yang satu asalnya adalah perkara TUN dan yang satu lagi asalnya perkara perdata perbuatan melawan hukum," imbuh Yusril.
Untuk itu, Yusril meminta, agar DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono legowo menerima putusan kasasi MA ini dan putusan PT Jakarta pada Minggu lalu. Namun seandainya Agung Laksono tetap bersikeras, Yusril menegaskan dirinya siap 'melawan' kembali.
"Jika mereka tetap ajukan kasasi, ya saya siap saja menulis kontra memori kasasinya," kata Yusril. (Dms/Hmb)
Energi & Tambang