3 Bus Dikandangkan, Kadishub Peringatkan Dirut PT Transjakarta

Direktur Utama PT TransJakarta Antonius Kosasih mengaku kesalahan itu lantaran adanya sejumlah operator nakal.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Okt 2015, 21:13 WIB
Ilustrasi mobil memasuki jalur Busway | Via: tempo.co

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah memastikan pihaknya telah mengirimkan surat ke direksi PT Transportasi Jakarta atau Tranjakarta agar mengecek dan meneliti surat-surat kendaraan seluruh bus. Hal tersebut menyusul dikandangkannya 3 unit bus Transjakarta lantaran telah habis masa uji KIR nya.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada direksi PT Transportasi Jakarta. Kalau mereka tidak mampu dan apabila masih ditemukan, kami akan evaluasi dan kami laporkan kepada Gubernur," kata Andri di Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Andri menjelaskan, teknis uji KIR di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) telah menyarankan agar unit bus yang tidak lolos uji KIR memperbaiki armadanya terlebih dahulu. Kemudian, jika sudah diperbaiki maka armada bus tersebut untuk mendatangi PKB dan kembali diuji KIR nya kembali.

Ia pun berharap, PT TransJakarta dapat mengikuti prosedur tersebut sehingga tidak menjadi masalah saat beroperasi.

“Pengendalian Operasional (Dalops) akan terus merazia dan mengandangkan armada apabila masih beroperasi meski tidak lolos uji KIR. Kalau PKB tidak ada masalah, dan umumnya bus Transjakarta itu diprioritaskan,” ucap Andri.

Jawaban PT TransJakarta

Direktur Utama PT Transjakarta, Antonius Kosasih mengaku kesalahan itu lantaran adanya sejumlah operator nakal dan tidak mengikuti peraturan yang sudah ditentukan. Termasuk terkait kelengkapan surat-surat operasional bus. Padahal menurut Kosasih, setiap hari pihaknya melakukan pengecekan armada bus yang akan beroperasi.

"Kami masih dalam proses rekrutmen 100 teknisi pemeriksa yang akan ditempatkan di pool operator. Kalau ada yang terluput kami memohon maaf atas kekurangan kami. Kami sudah mencoba mengawasi, tetapi jika masih ada yang membandel, sudah merupakan kewenangan Dishubtrans untuk menindak operator yang membandel," ucap Kosasih. (Ron)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya