Terima Surat Kuasa, Kejagung Siap Eksekusi Yayasan Supersemar

Prasetyo melanjutkan, surat itu juga menambah dasar dan kekuatan untuk mengeksekusi yayasan bikinan Soeharto itu

oleh Moch Harun Syah diperbarui 20 Okt 2015, 22:28 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) usai melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (17/9/2015). Rapat itu membahas anggaran Kejaksaan Agung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya segera mengeksekusi uang Rp 4,4 triliun atas perkara Yayasan Supersemar warisan Soeharto. Eksekusi dipastikan segera dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada minggu lalu.

"SKK nya diterima minggu lalu. Meminta kepada PN Jaksel, permintaan untuk dilaksanakan," kata Prasetyo saat dihubungi, Jakarta, Selasa (20/10/2015).

Ia melanjutkan, surat itu juga menambah dasar dan kekuatan untuk mengeksekusi yayasan bikinan Soeharto itu. Ada pun yang menjadi teknis eksekusi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan lebih dulu mempertemukan pihak penggugat yaitu Kejaksaan Agung dan tergugat, yaitu yayasan. Selanjutnya permintaan untuk eksekusi dilakukan.

Jaksa Agung memang bertindak mewakili negara sebagai jaksa pengacara negara untuk menggugat Yayasan Supersemar.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan mengaku tidak tahu apa saja aset-aset yang disita dari Yayasan Supersemar. Ketua Humas PN Jaksel Made Sutrisna menuturkan, Kejagung selaku jaksa pengacara negara yang lebih mengetahui aset-aset dari yayasan tersebut.

"Nah itu dia kami belum tahu apa saja, justru Kejaksaan Agung yang lebih tahu. Ini kan tidak ada sita jaminan, kalau sita jaminan kan tahu apa saja asetnya," kata Made saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis 1 Oktober lalu.

Yayasan Supersemar didirikan pada 1974 yang bertujuan sosial. Namun dalam perjalanannya, dana yayasan itu diduga kuat diselewengkan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, kebocoran dana yayasan tersebut mengalir ke sejumlah perusahaan. (Ron/Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya