Liputan6.com, Yogyakarta - Warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) berencana menggelar aksi mogok makan di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) selama 15 hari, sejak Senin 19 Oktober 2015 lalu. Langkah tersebut sebagai bentuk penolakan rencana pembangunan bandara baru di Kulonprogo.
Namun aksi tersebut tidak berjalan lancar. Sebab, warga belum memiliki izin menginap dari polisi. Ketua WTT Martono mengatakan, pihaknya terkendala izin di kepolisian. Menurut Martono, kelompoknya tidak mendapatkan izin melakukan aksi mogok makan selama 15 hari karena belum mengantongi surat izin menginap 3X24 jam. Pantauan Liputan6.com, tidak ada warga WTT berada di gedung DPRD DIY seperti pada Senin kemarin.
"Harus melengkapi Surat izin menginap 3X24 jam dari polisi. Dulu bisa, sekarang ngga bisa. Masak di rumah rakyat kok ngga boleh. Tapi kita ikuti saja aturannya dulu," ujar Martono, Selasa 20 Oktober 2015.
Martono menambahkan, karena tidak diizinkan menggelar aksi, maka aksi mogok makan menjadi tertunda hingga minggu depan. Dia berharap, pada Senin pekan depan aksi ini dapat dilakukan. Tapi jika tetap tidak boleh dilakukan, Martono menyebut ada pihak yang memang tidak ingin aksi ini terjadi.
"Karena masalah perizinan dari kepolisian ditunda sampai minggu depan, Senin ya. Kalau besok tetap ngga boleh juga, ya ada apa? Kalau memang enggak boleh, maka ini lain cerita," ujar dia.
Martono mengatakan, aksi mogok makan di DPRD DIY ini dilakukan agar rencana pembangunan bandara baru Kulonprogo dibatalkan. Diharapkan sarana itu dibangun di daerah lain.
Sebab, ujar Martono, daerah Kecamatan Temon yang menjadi lokasi rencana bandara baru itu merupakan daerah subur, baik untuk pertanian hingga adanya kawasan cagar budaya. Jika rencana bandara baru ini tetap dilakukan, dikhawatirkan ribuan warga akan terdampak.
Karena alasan inilah aksi mogok makan dilakukan, agar Pemerintah DIY sadar bahwa warga sekitar lokasi pembangunan bandara baru jelas menolak. "Nanti kita juga akan menggelar mujahadahan akbar di DPRD DIY," ujar Martono. (Sun/Tnt)
Advertisement