Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura berinisial DYL diduga ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pukul 18.45 WIB, Selasa 20 Oktober 2015.
Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana menegaskan akan memecat DYL jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi. DYL akan dicopot dari partai maupun dari keanggotaannya di DPR.
"Kalau yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka akan diberhentikan dari segala jabatannya, karena melanggar sumpah jabatan," tegas Dadang Rusdiana kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Pria yang akrab disapa Darus ini mengatakan pihaknya sedang menunggu pernyataan resmi dari KPK atas dugaan keterlibatan DYL. Sebab, hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum mengumumkan nama-nama yang telah ditangkap dalam OTT kemarin petang.
"Pertama, kita menunggu resmi informasi KPK terlebih dulu," tandas Darus.
DYL ditangkap bersama 6 orang lainnya. Penangkapan ini diduga terkait kasus suap yang mencapai Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Amerika. Suap tersebut diduga terkait pemulusan proyek pembangkit listrik di Sulawesi Selatan. (Bob/Tnt)
Advertisement