Liputan6.com, Jakarta - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan menurunkan harga gas khusus untuk pabrik pupuk menjadi US$ 7 per Million Cubic Feet per Day (MMCFD) atau juta kaki kubik per hari.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan paket kebijakan jilid III yang di antaranya mengatur penurunan harga gas, salah satu sektor yang mengusulkan agar menjadi target paket kebijakan tersebut adalah sektor pertanian khusus untuk pabrik-pabrik pupuk.
"Saya baca baru 1, tapi penurunnanya besar. Seingat saya yang sudah minta dari pupuk," kata Amien, seperti yang dikutip di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Saat ini harga gas untuk pupuk di angka US$ 8 per MMCFD. Namun, sektor industri pupuk hanya mampu menyerap dengan harga US$ 7 per MMCFD pada 2019. "Khusus untuk pupuk hanya mampu di harga US$ 7 MMCFD plus eskalasi 2 persen sampai 2019," tuturnya.
Menurut Amien, usulan penurunan harga untuk pabrik pupuk tersebut saat ini sedang diajukan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
"Karena pupuk hanya mampu segitu maka harga yang tadinya US$ 8 per MMCFD plus 2 persen itu SKK Migas menghitung terus diusulkan ke Menteri ESDM agar ditetapkan sesuai kemampuan pabrik pupuk, yaitu di US$ 7 per MMCFD plus eskalasi 2 persen," paparnya.
Amien menegaskan, penurunan harga gas tersebut tidak memangkas keuntungan produsen gas. Tetapi yang dikurangi adalah pendapatan negaranya dari praktik jual beli gas.
"Tahun 2019 tapi dengan catatan mengurangi bagian kontraktor. Jadi bagian kontraktor tetap, IRR-nya masih cukup, yang dikurangi adalah bagian negara," pungkasnya.
Untuk diketahui, pada Kamis 8 Oktober 2015, pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid III. Salah satu insentif yang diberikan oleh pemerintah adalah harga gas untuk pabrik dari lapangan gas ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar US$ 7 per million metric british thermal unit (MMBTU).
Harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia dan keramik) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing.
Advertisement
Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas.
Meski demikian, penurunan harga gas ini tidak akan mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas yang berkontrak kerja sama.
Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. "Karena masih harus mengubah aturan tentang PNBP-nya," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (Pew/Gdn)*
Baca Juga