Anggota Fraksi Hanura DYL Ditahan KPK Sore Ini?

Keenam terduga korupsi yang salah satunya merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura DYL ditangkap KPK Selasa malam.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Okt 2015, 12:14 WIB
Gedung KPK (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 6 orang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang diciduk saat petugas menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Selasa 20 Oktober petang.

Keenam terduga korupsi yang salah satunya merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura DYL, status hukumnya akan ditentukan KPK dalam waktu 1x24 jam.

Jika mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan sebagai tersangka, maka penyidik KPK akan memutuskan langsung menahan yang bersangkutan.

"Sekarang masih dalam proses pemeriksaan sesuai aturan hukum 1x24 Jam di KPK," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Namun, Indriyanto enggan menjelaskan secara detail materi dan pokok perkara yang diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Sulawesi Selatan tersebut. Menurutnya, semua akan dijelaskan ke publik setelah pemeriksaan selesai.

Sejak petugas KPK menangkap 6 orang terduga suap kemarin, hingga kini lembaga antikorupsi tersebut belum melakukan konferensi pers terkait hal itu. Dan, kelima Pimpinan KPK saat ini sedang mengikuti kegiatan antikorupsi di Yogyakarta.

"Nanti dijelaskan (semuanya) di konpers. Ditunggu saja. KPK punya waktu 1x24jam untuk lakukan pemeriksaan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati. (Mvi/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya