Penerimaan Pajak Berpotensi Berkurang Hingga Rp 150 Triliun

Untuk mendorong pencapaian penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan menambah obyek pajak.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 21 Okt 2015, 14:43 WIB
(Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan potensi kekurangan penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa membengkak hingga Rp 150 triliun. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, nilai tersebut setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang melambat.

"Awal Juli Rp 120 triliun. Tapi melihat pertumbuhan ekonomi terus turun, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, mungkin kekurangan penerimaan pajak naik jadi Rp 150 triliun," kata dia di Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Dia menuturkan, kekurangan penerimaan ini akan berpengaruh pada defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun begitu, pihaknya menuturkan pemerintah telah menyiapkan langkah untuk menggenjot penerimaan. "Pemerintah sudah melakukan mitigasi, pembiayaan, melalui penjualan sukuk, SUN, pinjaman," tuturnya.

Lebih lanjut, DJP sendiri akan mendorong pemanfaatan IT untuk menutup kekurangan pajak. Lalu, mengupayakan penambahan objek pajak. "Kami tetap lakukan reinventing policy dengan data yang ada, dengan IT yang canggih, ditambah dengan kebijakan-kebijakan khusus ada semacam penambahan objek untuk PPh final, PPN final," ujarnya.

Tak sekadar itu, DJP juga mengupayakan tambahan personil untuk mendorong penerimaan pajak. "Tahun ini bertambah 10 kantor, dan tahun depan sudah dapat persetujuan dari sana 20 kantor, pegawai tiap tahun kita bisa dapatkan tambahannya sampai 4.000 pegawai jadi memang itu yang harus dilakukan," tandas dia.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera melaksanakan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Alasannya, kebijakan ini merupakan jalan keluar paling instan untuk mengejar target penerimaan pajak Rp 1.224 triliun pada tahun ini.

"Tax amnesty harus diimplementasikan tahun ini. ‎Karena penerimaan pajak yang terealisasi baru 53 persen sampai sekarang, padahal tinggal 3 bulan lagi. Jadi tax amnesty jadi salah satu alternatif saat terbatasnya waktu. Masa kita mau utang lagi untuk nambal shortfall," jelas Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Misbakhun. 

Di luar itu, masih ada potensi shortfall yang diperkirakan Rp 120 triliun. ‎Lebih jauh dijelaskan Misbakhun, Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Nasional merupakan Pengampunan Pajak atau tax amnesty. Dia menegaskan bahwa, DPR tidak akan memberi pengampunan pidana umum atau di luar pajak bagi para koruptor yang sudah dijerat kasus pada tingkat P-21. (Amd/Gdn)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya