Liputan6.com, Badung - Sempat menggegerkan publik Tanah Air, berita kematian bocah Angeline di Bali beberapa bulan terakhir sepi dari perhatian. Berita terkait kematian Angeline terdengar lagi setelah sekitar pukul 09.35 Wita, pengacara tersangka Agus Tay, Hotman Paris Hutapea didampingi Haposan Sihombing menjenguk kliennya di Lapas Kerobokan, Badung, Bali, Rabu (21/10/2015).
Hotman menyatakan, kliennya yang menjadi tersangka pembunuhan bocah Angeline dalam keadaan sehat. Dalam pertemuan itu, kata Hotman, Agus mengaku sempat mendapat perlakuan tidak mengenakan saat pertama kali menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa bulan lalu.
"Siangnya Agus mengaku dijemput pakai motor dan ditanya 'kamu siap mengaku di depan Margriet' lalu Agus menjawab 'Siap'. Dan baru di BAP pada malam hari. Saat penyelidikan Agus bilang dia dipukuli, ditendang, dan bahkan ditelanjangi di depan Margriet," ujar Hotman usai menjenguk Agus selama hampir 2 jam di LP Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Hotman menambahkan, dari awal penyelidikan, penyidik seperti sudah mengarahkan Agus agar sesuai dengan keinginan ibu angkat Angeline, Margriet Megawe. Hotman mengatakan, kliennya tidak hanya mendapat tekanan fisik, tapi juga diajak ke dalam sebuah ruangan.
Advertisement
Karena tidak tahan mendapat tekanan seperti itu, Agus mengikuti apa yang diinginkan mantan majikannya tersebut.
"Tak kuat mendapat siksaan akhirnya Agus mengikuti apa yang diinginkan Margriet. Karena, Agus sudah diarahkan oleh Margriet maka jadilah keterangan itu," sambung Hotman.
Disinggung siapa dan apakah ada tindakan lanjutan untuk pelaku penyiksaan terhadap Agus, Hotman menyerahkan semua terhadap kliennya. Saat ini tim kuasa hukum masih fokus untuk persidangan.
"Siapa lagi kalau bukan aparat pelakunya. Kita masih menunggu Agus akan melaporkan kasus itu (penganiayaan) atau tidak. Saat ini kita fokus dulu untuk persidangan," tegas Hotman.
Angeline dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015 oleh keluarga angkatnya. Namun pada 10 Juni, polisi menemukan jenazah Angeline terkubur di dekat kandang ayam di pekarangan rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe.
Polisi lalu menetapkan seorang pekerja di rumah itu, Agus Tay, sebagai tersangka pembunuh Angeline. Setelah itu, Margriet juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kejaksaan Tinggi Bali telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka pembunuhan bocah Angeline itu ke Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis 15 Oktober 2015. (Mvi/Sun)