Pengacara Sesalkan Pernyataan Buwas di Pansus Pelindo II

Penyidik juga dianggap telah melanggar kode etik dengan menyita barang BUMN tanpa izin yang sah.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Okt 2015, 15:33 WIB
Kepala BNN Budi Waseso usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin (7/9/2015). RDP yang membahas Rencana Kerja dan Anggaran dihadiri BNN, KPK, dan PPATK. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penasehat Hukum Pelindo II, Fredrich Yunadi menegaskan, pernyataan landasan hukum yang digunakan mantan Kabareskrim Komjen Budi Waseso dalam Pansus Pelindo II di DPR keliru, dan berpotensi menjadi suatu pembohongan publik.

Sebelumnya dalam rapat Pansus Pelindo II Selasa malam, Buwas mengatakan, kepolisian melakukan penggeledahan atas izin pengadilan pada 28 Agustus 2015 yang dilakukan di beberapa gedung dan ruangan PT Pelindo II.

Namun, kata Fredich, hal ini perlu diluruskan. "Ada beberapa poin yang harus saya luruskan. Tidak bisa BPK melakukan audit atas audit BPK. Analoginya, apakah hakim bisa memeriksa satu perkara dengan objek dan subjek yang sama? kan tidak bisa," ujar Yunadi melalui siaran persnya yang diterima Liputan6.com, Rabu, (21/10/2015).  

Yunadi juga menuturkan, penyidik sebetulnya telah melanggar kode etik melakukan penyitaan tanpa izin yang sah, penyidik telah mengindahkan Undang-Undang No. 1/2004 bahwa aset BUMN tidak boleh disita.

"Buwas (Budi Waseso) lupa penyitaan yang gegabah tersebut. Akhirnya setelah saya protes tertulis, semua alat bukti dikembalikan termasuk uang kas senilai Rp 400 juta yang diambil secara tidak prosedural," papar Yunadi.

Menurut dia, berdasarkan surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. W10.U4/597i/Hn.02/X/2015 yang dikeluarkan pada 2 Oktober 2015 menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum pernah menerima surat permohonan izin penyitaan terhadap PT Pelabuhan Indonesia II.

Yunadi juga menyesalkan 10 unit mobil crane yang masih dipasang police line hingga saat ini tanpa landasan hukum sedikitpun.

"Saya menduga Penyidik telah melecehkan undang-undang dan Peraturan Kapolri No. 14/2012. Berapa kerugian negara dengan pemasangan police line pada 10 crane ini, sehingga tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya," papar dia.

Yunadi menambahkan, Wakil Ketua BPK saja telah resmi menyatakan pengadaan 10 unit crane tak menimbulkan kerugian negara.

"Apakah penyidik lebih mempunyai kapasitas dan lebih kompeten dalam melakukan audit dibandingkan dengan BPK? Menurut undang-undang, jelas dikatakan bahwa yang berhak melakukan audit adalah BPK, bukan Polri," tegas Yunadi.

Dalam rapat Pansus Pelindo II Selasa malam, Buwas menjelaskan, tempat yang digeledah adalah ruangan Dirut PT Pelindo II, ruang kantor Direktur Teknis, kantor Direktur Keuangan, kantor Direktur Pengadaan, kantor Sekretaris Perusahaan, ruang IT, Terminal Ops 01 dan Ops 02, dan Pelabuhan cabang Tanjung Priok.  

Penggeledahan yang saat itu dipimpin Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Victor Simanjuntak, juga menyita uang senilai Rp 400 juta dari brankas perusahaan. (Dms/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya