Liputan6.com, Jakarta - Polisi kembali membongkar bisnis narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dikendalikan narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Hermanto Kusuma alias Abun (48).
Abun adalah napi Lapas Kelas II A Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, yang diduga menjadi pemilik 12.400 butir ekstasi dan 5 kilogram sabu senilai hampir Rp 17,5 miliar.
Penyidikan mengarah kepada Abun setelah polisi menangkap istrinya Ai Ling (42) dan kurirnya Darmadi alias Acui (49) di Pekanbaru, Riau, Selasa 13 Oktober 2015.
"Ini pemain lama, Abun, pada 2014 ditangkap karena kasus narkoba juga dengan barang bukti 3 kg sabu di Sunter bersama warga Malaysia. Sindikat Malaysia-Jakarta," ujar Direktur Narkotika Bareskrim Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra, di gedung Direktorat Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2015).
Abun yang dikenal lihai dalam dunia narkoba, menurut Anjan, sudah divonis pengadilan dengan hukuman mati dan sekarang sedang menunggu eksekusi mati.
Anjan mengungkapkan, sabu yang disita dari tangan istri Abun, Ai Ling, merupakan sabu kualitas satu asal Tiongkok. Sementara ekstasi di tangan Acui juga kualitas terbaik asal Belanda.
"Ekstasinya kualitas Belanda, biasanya dioplos sesampainya di Indonesia. Sabunya dari Tiongkok," tutur Anjan.
Sementara itu, Abun yang sudah diperiksa mengaku ia tak berniat menjalani bisnis yang membuat dirinya mendekam di penjara.
Ekstasi dan sabu yang disita polisi dari tangan istri dan kurirnya itu, diakui dia, sebagai sisa bisnisnya dulu dan diminta oleh seseorang bernama Akam.
"Kami sudah kantongi identitas Akam, saat ini sedang kami kejar," kata Kasubdit V Direktorat Narkotika Bareskrim Polri , Kombes Alberd Teddy Berhard Sianipar, yang memimpin penyidikan.
Kepada polisi, kedua tersangka dan Abun menjelaskan, sabu tersebut jika mereka edarkan di pasaran, dibanderol dengan harga Rp 300 ribu - 400 ribu.
Alberd juga mengatakan, dari hasil penggeledahan di sel Abun, polisi tidak menemukan satu pun bukti, alat komunikasi. Sementara saat ditanya mengenai dugaan kerja sama antara Abun dan sipir lapas, Alberd enggan berkomentar banyak.
"Kalian (wartawan) analisis dan pertimbangkan sendiri saja (keterlibatan orang lapas). Yang jelas semua bukti kami sudah banyak, Abun yang men-direct Ai Ling dan Acui Dia yang menentukan barang diserahkan ke siapa, di mana," jelas Alberd.
Kali ini Abun tidak akan menanggung ancaman mati sendirian, polisi menjerat istri tercintanya Ai Ling dan kurirnya Acui dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati. (Dms/Yus)*
Terpidana Mati Kendalikan Sindikat Narkotika Riau-Jakarta
Pada 2014 Abun ditangkap karena kasus narkoba dengan barang bukti 3 kilogram sabu. Abun juga dikenal sebagai sindikat Malaysia.
diperbarui 21 Okt 2015, 16:23 WIBBarang bukti berupa shabu-shabu diperlihatkan bersama Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Jenderal Bea Cukai saat rilis penyelundupan 270kg shabu, Jakarta, Selasa (20/10/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Turun 10 Persen, Damri Buka Pemesanan Tiket Angkutan Lebaran 2025
Kesemutan di Tangan dan Kaki? Atasi dengan Cara Mudah Ini!
Statistik Ajaib Pemain Buangan Manchester United, Lebih Tajam dari Keseluruhan Pemain Setan Merah
Arti Memimpikan Seseorang yang Kita Sukai: Penjelasan Lengkap dari Berbagai Perspektif
Top 3 News: Viral Penumpang Panik Berhamburan saat Bus Transjakarta Terjebak di Tengah Rel Kereta
Harga Gula Indonesia Dikhawatirkan Naik, Ini Saran dari Guru Besar UGM
Daftar Pemenang BAFTA 2025: Zoe Saldana Menang Pemeran Pendukung Wanita, Conclave Film Terbaik
Pekan ke-25 Serie A Italia 2024/2025, I Bianconeri Bungkam Inter Milan
Arti Logo: Pengertian, Jenis, dan Fungsi Penting dalam Branding
6 Potret Mahalini Melahirkan Anak Pertama, Rizky Febian Ungkap Nama Buah Hati
18 Mei Zodiak Apa? Mengenal Karakteristik dan Ramalan Taurus
Memahami Arti Fardhu Kifayah: Kewajiban Kolektif dalam Islam