Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi setelah menggelar operasi tangkap tangan pada Selasa 20 Oktober 2015 petang. Satu di antaranya adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.
Kelimanya diduga terlibat kasus korupsi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua tahun anggaran 2016.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik KPK akan mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain.
"Fokus saat ini pemeriksaan kasus yang kita temukan dan bukti yang kuat apakah ada yang terlibat ini bagian pengembangan. Apakah misalnya IR kepala dinas incumbent di Kabupaten Deiyai itu (terlibat atau tidak), akan dikembangkan," kata Johan Budi dalam jumpa pers di KPK, Rabu (21/10/2015).
Johan mengatakan, dari informasi awal, pemberian dan penerimaan ini merupakan yang pertama. Karena rencananya, dari informasi yang diterima KPK, akan ada pemberian lain.
Dia juga menuturkan, nilai proyek pembangunan pembangit tersebut mencapai ratusan miliar.
KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua tahun anggaran 2016. IR dan SET diduga sebagai pemberi suap dan penerima suap adalah DYL, RB, dan DWH. (Mvi/Yus)
Advertisement