Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo menyetujui pemberian hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan asusila terhadap anak. Hukuman tersebut yaitu berupa tindakan pengebirian saraf libido bagi yang terbukti melakukan tindakan kejahatan tersebut.
Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Victor Bungtilu Laiskodat mengatakan, hukuman kebiri berupa suntik saraf libido bisa menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia.
"Seperti yang kita ketahui di Kalideres, dan tempat lain, rata-rata hukuman bagi pelaku hanya 15 tahun. Kalau tidak dikebiri dia akan mengulang tindakan itu lagi," kata Viktor di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Victor menilai, selama ini pelaku kejahatan asusila hanya dikenakan Pasal 338, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tentunya dengan hukuman kebiri, dia akan takut melakukan itu dan ini ditujukan agar memberikan efek jera pada orang yang akan melakukan tindakan itu," tegas Victor.
Melalui Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Presiden Jokowi telah menyetujui hukuman tambahan bagi para pelaku kejahatan asusila terhadap anak.
Advertisement
"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau setuju pengebirian saraf libido. Mungkin nanti, selanjutnya akan segera terbit melalui perppu," ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2015.
Menyambung apa yang disampaikan Khofifah, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pemberlakuan sanksi tersebut akan ditegakkan bila aturan dan dasar hukumnya telah dibentuk.
Pemberlakuan sanksi kebiri dinilai Prasetyo, dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan asusila terhadap anak.
"Ini bisa menjerakan dan menimbulkan orang harus berpikir seribu kali. Tak mustahil nantinya akan dikeluarkan perppu," ucap Prasetyo. (Dms/Ans)