Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak (tax amnesty) sebagai strategi memancing dana-dana orang Indonesia yang kini terparkir di luar negeri pulang kandang ke Tanah Air dinilai tepat. Apalagi cara ini diyakini bisa membantu penguatan nilai tukar rupiah lebih dalam karena akan ada aliran uang masuk dalam jumlah besar.
Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia, Ruston Tambunan menyebutkan, kalau data McKinsey menunjukkan ada kurang lebih Rp 3.000 triliun harta orang Indonesia yang disimpan di Singapura.
Advertisement
"Bahkan potensinya lebih besar mengingat dana orang Indonesia bukan saja diparkir di Singapura, tapi juga Swiss, Luksemburg, Cayman Islands, dan negara lain dengan tarif pajak rendah," ujar dia, Jakarta, Kamis (22/10/2015) saat dihubungi Liputan6.com.
Ruston optimistis, dana orang Indonesia yang selama ini disimpan di luar negeri bisa ditarik ke negara ini dengan potensi penerimaan cukup besar. Asalkan pengampunan ini menjanjikan tebusan tarif pajak serendah-rendahnya yakni 3-5 persen.
"Kalau dari Rp 3.000 triliun, sebesar 40 persennya atau Rp 1.200 triliun saja masuk ke Indonesia dan dipungut tarif pajak 3 persen, maka Rp 36 triliun akan masuk ke penerimaan negara," ucap Ruston.
Dengan masuknya arus dana cukup besar ini, Ruston menuturkan dapat menolong penguatan kurs rupiah terhadap dolar AS. Orang Indonesia, sambung dia, juga bisa menukarkan dolar AS dengan rupiah dan kemudian menempatkannya pada instrumen investasi surat utang Indonesia.
"Karena ada aliran modal masuk dalam bentuk mata uang apa pun, kemudian dikonversi ke rupiah untuk beli saham, obligasi atau instrumen investasi lain di Indonesia, maka rupiah bisa menguat. Jatuhnya ini investasi, selain mereka menaruh di perbankan dalam negeri untuk simpanan tabungan atau deposito," jelas dia.
Hasil dari investasi tersebut, lanjutnya, dapat dialokasikan guna pembangunan infrastruktur di Tanah Air, seperti membangun proyek jalan nasional, jembatan, jalan tol, pelabuhan, bandara sampai penyediaan sanitasi, air minum dan proyek lainnya.
"Jadi saya yakin tax amnesty efektif menarik dana masuk ke Indonesia jika dipungut tarif pajak 3-5 persen, karena itu menarik. Juga ada jaminan supaya si pemilik dana yang membawa uangnya masuk ke Indonesia, tidak dipanggil-panggil Bareskrim atau penegak hukum lainnya," tandas Ruston. (Fik/Ahm)*