Penyuap Dewie Yasin Limpo Terus Menangis Sejak Ditangkap KPK

Iranius terus menangis sejak masih berada di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading atau tempat kejadian perkara.

oleh Sugeng Triono diperbarui 22 Okt 2015, 03:16 WIB
Petugas Keamanan DPR melakukan pengecekan ruangan F-Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo yang di segel KPK, Jakarta, Rabu (21/10). Penyegelan terkait operasi tangkap tangan KPK terhadap Dewie dan 6 lainnya pada Selasa (20/10) malam. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pertambangan Provinsi Papua Iranius tidak dapat menahan tangis sejak tertangkap tangan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hidro pada Selasa 21 Oktober 2015 petang.

Iranius yang ditangkap petugas KPK saat menyerahkan uang suap kepada anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo tersebut menangis sejak masih berada di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading atau tempat kejadian perkara.

Menurut sumber Liputan6.com di KPK, pria dengan tinggi sekitar 150 centimeter itu bahkan tidak berhenti menangis saat diperiksa secara intensif di salah satu ruangan Gedung KPK.

"Dia nangis terus dari awal tertangkap. Dia merasa terpukul dan mengaku malu sama keluarganya karena ditangkap," ujar sumber tersebut, Kamis (22/10/2015) dini hari.

"Tadi pagi suruh istirahat juga tidak mau, dia nangis terus. Petugas dampingi terus takut melakukan hal yang tidak diinginkan," lanjut dia.

Usai diperiksa lebih dari 1x24 jam, Iranius kemudian digiring petugas menuju rutan yang terletak di lantai dasar Gedung KPK. Mengenakan rompi tahanan oranye, Iranius yang juga memakai topi anyaman kayu khas Papua tidak memberi komentar sama sekali.

Pantauan Liputan6.com di lokasi, tepatnya pukul 01.43 WIB, wajah Iranius tampak lelah dan matanya pun terlihat masih berlinang air mata. Dengan pengawalan ketat, ia pun langsung masuk ke mobil tahanan.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan Iranius dan seorang pengusaha bernama Setiyadi sebagai pihak pemberi suap terkait pembahasan proyek senilai hampir Rp 500 miliar. Keduanya diduga melanggar Pasal 5 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ado/Mar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya