Salah Gunakan Visa, Warga AS dan Afsel Diringkus Keimigrasian

Mereka bekerja di sebuah hotel di Lombok.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Okt 2015, 06:59 WIB
Petugas Imigrasi saat melakukan razia dokumen bagi para Warga Negara Asing (WNA) di Jalan Jaksa, Jakarta, Selasa (5/5/2015). Pada razia itu pihak Imigrasi mengamankan sebanyak lima WNA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Mataram - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat mengamankan 4 warga negara asing berpaspor Amerika Serikat dan Afrika Selatan. Mereka diduga menyalahgunakan izin visa selama di Indonesia.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Kelas I Mataram, Agung Wibowo mengatakan 4 WNA itu, terdiri dari 2 warga AS atas nama Gary William dan Zachary Gerard. Sedangkan 2 lagi berasal dari Afrika Selatan, Zoe America dan Marios Andreou.

"Mereka kita amankan untuk dimintai keterangan, karena ada indikasi 4 WNA ini telah melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Agung, di Mataram, Rabu 21 Oktober 2015 seperti yang dilansir Antaranews.

Menurut dia, mereka datang ke Lombok menggunakan visa kunjungan. Namun kenyataannya, mereka bekerja di sebuah hotel di kawasan Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, sejak satu bulan terakhir.

"Dari penelusuran kita, hotel ini dimiliki warga negara asing, Michel dan Ben. Keduanya merupakan ibu dan anak," ujar Agung.

Hasil pemeriksaan mengungkap mereka sampai ke Gili Meno, karena mendapat informasi ada lowongan pekerjaan yang ditawarkan pemilik hotel melalui sebuah laman daring yang juga dikelola oleh Michel dan Ben.

"Ada indikasi ibu dan anak ini juga menyalahi aturan karena mempekerjakan orang luar dan tentunya melanggar undang-undang ketenagakerjaan," jelas Agung.

Selama bekerja di hotel, lanjut dia, keempat WNA ini tidak mendapatkan gaji. Mereka hanya diberi tempat tinggal gratis dan sarapan.

"Jadi mereka ini cukup diberi kamar sebagai tempat istirahat, kalaupun ingin makan, mereka hanya diberi sarapan, sedangkan jika di luar itu mereka dimintai bayaran," tutur Agung.

Saat ini, pemilik hotel sedang tidak berada di Lombok. Mereka tengah berada di luar negeri.

"Atas tindakan ini, 4 WNA telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang ketenagakerjaan," kata Agung.

Oleh karena itu, mereka akan dideportasi ke negara asalnya. "Secepatnya akan kita deportasi, begitu berkasanya sudah lengkap langsung akan kita pulangkan ke negara asal," tandas Agung. (Bob/Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya