Ketika Sarjana Hukum Diduga Merampok Penumpang Angkot

Keberuntungan tak berpihak kepada Rinto dan komplotannya. 2 Penumpang yang hendak dirampok berteriak minta tolong.

oleh Audrey Santoso diperbarui 22 Okt 2015, 11:48 WIB
Pelaku perampokan di Jatinegara menjerat korban dengan menawarkan layanan seksual sesama jenis.

Liputan6.com, Jakarta - Rinto MH, tahanan Polsek Ciracas yang kabur dari selnya Senin 19 Oktober dini hari akhirnya menyerahkan diri pada Selasa 20 Oktober malam. Di balik perbuatan kriminalnya, ternyata dia lulusan sarjana hukum.

Kapolsek Ciracas Kompol Budi Santoso mengatakan, Rinto sudah sebulan mendekam di sel tahanan mapolsek, karena diduga merampok 2 perempuan. Modusnya berpura-pura sebagai sopir angkutan gelap.

"Dia itu sarjana hukum tapi mencoba merampok di angkutan gelap. Jadi dia itu biasa 'narik' dari Cileungsi dengan 2 temannya sebagai penumpang. Sekitar sebulan lalu, dia dan Pamonangan Samosir --tahanan kabur yang juga menyerahkan diri-- lalu satu lagi temannya mencoba merampok 2 penumpang wanita yang naik angkotnya," terang Budi kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Keberuntungan tak berpihak kepada Rinto dan komplotannya. 2 Penumpang yang hendak dirampok berteriak minta tolong. Di depan Mal Cibubur Junction, akhirnya Rinto dan Samosir diamankan polisi yang bertugas mengatur lalu lintas di lokasi itu.

"Wanita kedua yang naik angkutannya ini berani orangnya. Pas mau dirampok, dia berhasil keluarin kepala dan badan ke sela lubang jendela mobil dan teriak 'rampok...rampok'. Saat mobil tersangka kebetulan lewat depan Cibubur Junction pukul 06.00, akhirnya polisi dibantu warga menangkap Rinto dan Samosir. Satu pelaku berhasil lolos," jelas Budi.

Berdebat Saat di-BAP

Usai ditangkap, Rinto pun diperiksa penyidik. Pria 38 tahun ini berlagak kritis saat ditetapkan sebagai tersangka dengan mengatakan, polisi tidak punya alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dengan pasal pidana.

"Dia bilang 'saya sarjana hukum, alat buktinya saya rampok apa? Enggak ada senjata tajam'. Memang saat kami geledah, dia tidak bawa sajam. Tapi saya katakan keterangan korban, saksi warga termasuk polisi yang menangkap itu cukup. Kekuatan hukum keterangan tersangka itu posisinya paling bawah," kata Budi.

Tak tuntas sampai di situ, Rinto terus membela diri. Dia mengatakan Polsek Ciracas tidak berhak menangkap residivis kasus pemerasan ini. Karena locus delicti atau lokasi kejahatannya berada di wilayah hukum Polsek Cimanggis, bukan Polsek Ciracas.

Memang, Mal Cibubur Junction letaknya tepat di perbatasan antara Polsek Cimanggis dan Ciracas. Budi pun mematahkan argumen Rinto dengan alasan pihaknya berhak memproses Rinto, karena ia diamankan anggota Polsek Ciracas.

"Dia ini kan pinter, kritis enggak seperti copet, rampok lainnya. Dia nanya lagi 'kenapa bukan Polsek Cimanggis yang proses? Locus delicti nya kan di Cileungsi arah Cibubur'. Saya jawab 'locus delicti kamu ditangkap memang di perbatasan Polsek Cimanggis dan Ciracas. Tapi kamu ditangkapnya sama anggota saya'," tegas Budi.

Rinto pun bersikukuh tidak mau menandatangani berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai tersangka. Juga saat disodorkan surat pernyataan penolakan tandatangan BAP.

"Dia juga sesudah diperiksa, enggak mau tanda tangan BAP. Kami sodorin surat pernyataan penolakan BAP juga enggak mau dia. Akhirnya ya sudah kami bikin keterangan dia enggak mau tandatangan BAP," tutup Budi.

Rinto dan Samosir dijerat dengan Pasal 53 juncto 365 KUHP mengenai percobaan pencurian dengan kekerasan. Status berkas penyidikan mereka kini sudah P21 dan akan segera diserahkan sebagai tahanan kejaksaan. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya