Liputan6.com, Denpasar - Tertunda 30 menit dari jadwal, sidang perdana kasus pembunuhan Angeline di Pengadilan Negeri Denpasar, dimulai pukul 10.30 WIT. 2 Orang didudukkan sebagai terdakwa, yaitu Margriet Megawe dan Agus Tay, salah seorang pembantu ibu angkat Angeline. Agus didampingi penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (22/10/2015), Hamidah, ibu kandung Angeline tiba di pengadilan sebelum sidang dimulai. Dia datang didampingi staf Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Denpasar (P2TP2A) Siti Sapurah.
Advertisement
Duka dan sakit hati karena hidup buah hatinya berakhir sangat tragis, membuat Hamidah berkali-kali menangis. Dia menuntut keadilan bagi Angeline, berharap pembunuh anaknya dihukum mati.
"Keadilan anak saya harus sama, penderitaannya yang dialami anak saya, bisa disiksa sama seperti Angel, baru dihukum mati," kata Hamidah.
Angeline, bocah cantik berusia 8 tahun kelas 2 SD, semula dilaporkan hilang oleh Margriet Megawe, sejak 16 Mei 2015. Hilangnya Angeline mendulang perhatian dan simpati masyarakat. Pencarian besar-besaran pun dilakukan, termasuk dengan menggalang dukungan lewat media sosial.
Menteri Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise dan Menpan Yuddy Chrisnandi, bahkan menyempatkan diri mengunjungi rumah keluarga angkat Angeline di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.
Kejahatan itu akhirnya terkuak. Pada 10 Juni, polisi menemukan jenazah Angeline terkubur di dekat kandang ayam di pekarangan rumah Margriet.
Penyelidikan polisi menyimpulkan Margriet dan pembantunya, Agus Tay sebagai tersangka pembunuh Angeline.
Margriet dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dan pasal perlindungan anak. Sedangkan Agus dijerat Pasal 340, 338 dan 181, yaitu turut membantu kejahatan. (Dan/Bob)