Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, pihaknya siap merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini menyusul pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyetujui hukuman kebiri atau pelemahan syaraf libido kepada predator anak.
"Statement Presiden tentang hukum kebiri sudah lama jadi pandangan umum di DPR dan kami siap merevisi UU untuk memberikan sanksi yang lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual bagi anak dari pada hanya sekedar hukum penjara 3-15 tahun," ujar Sodik di Gedung DPR, Senayan, Kamis (22/10/2015).
Advertisement
Namun, Sodik mengakui, pencegahan kekerasan seksual terhadap anak tidak cukup hanya dengan sanksi berat. Akan tetapi, ada hal yang lebih penting yaitu pencegahan dini.
Untuk itu DPR akan melakukan langkah-langkah di antaranya, mendorong kenaikan angggaran perlindungan anak sebesar 350%.
Selain itu, DPR juga akan melalukan pengawasan program perlindungan anak seperti program kota ramah anak dan program sekolah aman.
Kata Sodik, terdapat hal penting lainnya yang juga menjadi perhatian DPR, yaitu pengawasan penegakan hukum agar para penegak hukum dapat memberi sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan seksual bagi anak.
Presiden Jokowi menyetujui pemberian hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan asusila terhadap anak. Hukuman terhadap pelaku paedofilia yaitu berupa tindakan pengebirian syaraf libido bagi yang terbukti melakukan tindakan kejahatan tersebut. (Nil/Mvi)