BKPM Yakin Target Investasi Rp 519 Triliun Tercapai

Target realisasi investasi itu didorong dari kenaikan investasi pada kuartal III dan IV 2015.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Okt 2015, 13:43 WIB
Pekerja mencoba memasangkan hasil produksi pada sebuah patung,Tangerang, Banten, Selasa (13/10/2015). Industri tekstil di dalam negeri terus menggeliat. Hal ini ditandai aliran investasi yang mencapai Rp 4 triliun (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Franky Sibarani optimistis target investasi sebesar Rp 519,5 triliun akan tercapai pada 2015. Lantaran realisasinya sudah mencapai Rp 400 triliun atau 77 persen hingga kuartal III 2015.

"Dengan angka Rp 400 triliun sekarang, kita optimistis target Rp 519,5 triliun itu tercapai," ujar Franky di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Dia menjelaskan, keyakinan tersebut juga didukung oleh tren peningkatan investasi pada kuartal III dan kuartal IV tiap tahunnya.

"Dari profil 5 tahun terakhir, kuartal III dan kuartal IV selalu meningkat. Sehingga kami yakin target ini terlampaui," lanjutnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Azhar Lubis menyatakan, jika nilai investasi pada kuartal IV sama dengan kuartal III, maka target investasi tahun ini sudah terlampaui.

"Target ini akan tercapai, malah lebih itu. Kalau kuartal IV bisa sama seperti kuartal III, itu sudah Rp 540 triliun," tandas Azhar.

Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan sejumlah paket kebijakan ekonomi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan investasi. Dalam paket kebijakan ekonomi jilid II, BKPM telah menyederhanakan proses perizinan investasi.

Dalam layanan yang baru, investor dapat memperoleh izin investasi dengan kurun waktu 3 jam. Percepatan izin investasi ini merupakan tantangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apalagi Jokowi memiliki latar belakang pengusaha pernah investasi di Dubai, Uni Emirat Arab. Di sana, investasi dapat dilakukan dalam waktu sehari.

BKPM pun mengkaji kembali waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan izin dasar yang meliputi izin prinsip, pendirian perseroan terbatas (PT), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang semula membutuhkan waktu delapan hari. (Dny/Ahm)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya