Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (UU Polri) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Para pemohon mempermasalahkan kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB).
Namun sidang baru saja dimulai, Ketua Majelis Konstitusi Arief Hidayat menegur pemohon. Teguran ini bermula dari keluhan para pemohon, terkait panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri soal dugaan tanda tangan palsu dalam perbaikan permohonan uji materi ini.
"Kami dipanggil (polisi) padahal status kami di sini sebagai pemohon. Seolah kami ini dikriminalisasi, seolah kami ini pesakitan," ujar seorang penggugat, Daniel, di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/10/2015).
Pemohon lain, Alvon Kurnia dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), juga mempertanyakan alasan Majelis Hakim Konstitusi menelisik tanda tangan permohonan ini. Apalagi, dirinya sudah sering bersidang di MK, namun baru kali ini dipermasalahkan.
"Menurut kami, ini bukan hal yang prinsipil," tegas Alvon.
Ketua Majelis Hakim Arief pun menegur para pemohon terkait keluhan mereka. Sebab, pemeriksaan sebagai saksi bukan sebuah kriminalisasi, apalagi harus disebut sebagai pesakitan.
"Itu hak penyidik untuk memanggil saksi. Saksi itu bukan kriminalisasi, bukan pesakitan," tegas dia.
Arief menjelaskan, pihaknya meminta Polri menyelidiki indikasi tanda tangan palsu tersebut, sebab hanya Polri yang berwenang menangani masalah tersebut. Jika hasil penyelidikan membenarkan tanda tangan itu palsu, maka itu merupakan sebuah penghinaan terhadap peradilan dan MK.
"Kita minta klarifikasi, maka kami minta Polri untuk menyelidiki. Karena jika benar palsu, maka ini penghinaan terhadap persidangan MK," pungkas Arief. (Rmn)
Mengeluh, Pemohon Uji Materi Penerbitan SIM Ditegur Hakim MK
Pemohon lain, Alvon Kurnia dari YLBHI, juga mempertanyakan alasan Majelis Hakim Konstitusi menelisik tanda tangan permohonan uji materi ini.
diperbarui 22 Okt 2015, 16:41 WIBSuasana sidang Uji Materi UU KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/6/2015). Sidang tersebut menghadirkan perwakilan Biro Hukum KPK guna menguji materi UU No.30 Tahun 2002. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hinca Panjaitan: Bongkar Dugaan Praktik Judol di Heaven Seven Medan Sampai ke Akar-akarnya
Ingin Suami Banjir Rezeki? Ini Doa dan Amalan Istri dari Ustadz Das’ad Latif
350 Quote Rezeki yang Menginspirasi dan Memberi Semangat
Ciri Khas Sate Padang: Kelezatan Kuliner Khas Sumatera Barat
Ketua KPK Setyo Budiyanto Siap Lanjutkan Prestasi dan Perjuangan Pendahulu
Wisata Jona Garden, Destinasi Berlibur Keluarga di Sumatra Utara
Hadapi Filipina di Piala AFF 2024, Shin Tae-yong Jamin Timnas Indonesia Bakal Kerja Keras
Perubahan Iklim Buat Paus Makin Kecil
Apa Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid: Panduan Lengkap Membaca Al-Qur'an dengan Benar
Deretan Bisnis Sri Meilina, Ibu Mahasiswi yang Picu Penganiayaan Dokter Koas Unsri di Palembang
10 Golongan yang Sholatnya Tak Diterima Allah, Peringatan dari Rasulullah
Arti Mimpi Digigit Ular Kobra: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap