Polri Tetapkan 247 Tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan

Tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan yang ditahan berjumlah 88.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Okt 2015, 19:23 WIB
Seorang petugas pemadam dari Kementerian Kehutanan Indonesia, bersama anggota TNI menyemprotkan air ke hutan lahan gambut di Parit Indah Desa, Kampar, Riau, Rabu (9/9/2015). Kebakaran lahan menyebabkan kabut asap di sejumlah wilayah. (REUTERS/YT Haryono)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik kepolisian terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Hingga 21 Oktober 2015, total jumlah kasus yang ditangani 262 laporan. Dengan rincian, 205 perorangan dan 57 korporasi.

"Dari 57 korporasi yang ditangani, 6 korporasi dari asing atau penanam modal asing (PMA)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Agus Rianto melalui pesan tertulisnya, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Agus menuturkan, untuk kasus yang masuk penyidikan ada 104 kasus dengan rincian 55 kasus dari perorangan dan 49 korporasi. Dari 104 kasus penyidikan, polisi menetapkan 247 tersangka. Dengan rincian 230 tersangka perorangan dan 17 dari korporasi. Untuk kasus yang masih dalam penyelidikan ada 21 kasus.

"Tersangka ditahan total 88. Dengan rincian 83 perorangan dan 5 korporasi," kata dia. Agus melanjutkan, saat ini areal hutan dan lahan yang terbakar kurang lebih 50.177,79 hektare.

Ilustrasi Kebakaran Hutan (iStockphoto)

Hingga kini, Bareskrim Polri menangani kasus kebakaran hutan yang terdiri 4 laporan korporasi dan semua statusnya naik ke penyidikan dengan 1 tersangka.

Sedangkan Polda Sumatera Selatan menangani 36 laporan. Dari laporan tersebut, 12 masuk penyelidikan dan 19 masuk penyidikan dengan rincian 8 perorangan dan 11 korporasi.

Saat ini sudah ada 3 kasus yang dilimpahkan tahap I dengan rincian 2 perorangan dan 1 korporasi. Kemudian masuk tahap II sudah ada 2 tersangka dari perorangan. Total tersangka 31, yang berasal 27 perorangan dan 4 korporasi.

Polda Riau menerima 71 laporan dan yang masuk dalam proses penyidikan 28, terdiri dari 11 perorangan dan 17 korporasi. Yang sudah masuk tahap I ada 17 dengan rincian 16 perorangan dan 1 korporasi. Untuk berkas yang sudah lengkap ada 2 yaitu perorangan. Sementara yang tahap II, ada 24 perorangan. Total tersangka 64 dengan rincian 63 perorangan dan 1 korporasi.

Polda Jambi juga mengusut 22 laporan. 4 kasus masuk penyelidikan dan 6 kasus korporasi naik penyidikan. Dan masuk tahap I ada 9 kasus, dengan rincian 7 perorangan dan 2 dari korporasi. Tahap II ada 3 dari perorangan. Total tersangka 31, dengan rincian 27 perorangan dan 4 korporasi.

Polda Kalteng juga menerima 67 laporan dengan rincian penyidikan 16 kasus dengan rincian 14 perorangan dan 2 korporasi. Masuk tahap I ada 22  terdiri dari 19 perorangan dan 3 korporasi. Untuk yang tahap II ada 29 kasus perorangan. Total tersangka 69 yang terdiri dari 64 perorangan dan 5 korporasi.

Polda Kalbar mengusut 29 laporan. Penyidikan 13 terdiri dari 9 perorangan dan 4 korporasi. Tahap I ada 12 perorangan dan tahap II ada 4 dari perorangan. Total tersangka 25 dari perorangan.

Polda Kalimantan Selatan mengusut 13 laporan dengan rincian penyidikan 9 yaitu 4 perorangan dan 5 korporasi. Untuk yang tahap I ada 4 dan terdiri dari 3 perorangan dan 1 korporasi. Sementara itu total tersangka 14 terdiri dari 12 perorangan dan 2 korporasi.

Sedangkan Polda Kalimantan Timur menerima 20 laporan perorangan. Dan tahap penyelidikan 5, penyidikan 9, dan tahap I ada 6. Total tersangka 12 orang. (Mvi/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya