Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid V yang berisi revaluasi aset untuk perusahaan dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta individu. Selain itu juga menghilangkan pajak berganda untuk Real Estate Investment Trust (REIT).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan, pihaknya akan memberikan fasilitas berupa pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) revaluasi untuk perusahaan dan BUMN maupun swasta. Fasilitas ini juga berlaku untuk individu terutama yang melakukan usaha. Bambang mencontohkan untuk mudah membayangkan revaluasi aset yaitu revaluasi tanah.
Advertisement
"Ingat gudang bulog di Gatot Subroto pada 1970-an. Kalau itu dihitung harga perolehan waktu itu maka tergantung tanah pada waktu itu. Tapi saya yakin gudang itu sudah mungkin beratus kali lipat secara rupiah dibandingkan dengan harga pembelian tahun 1970," kata Bambang, saat pengumuman paket kebijakan ekonomi jilid V di Istana Negara, Kamis (22/10/2015).
Dalam paket kebijakan ekonomi jilid V tersebut ada insentif yang diberikan:
1. Besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi dari 10 persen menjadi 3 persen bila diajukan revaluasinya hingga 31 Desember 2015.
2. Besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi menjadi 4 persen bila diajukan revaluasinya pada periode 1 Januari 2016-30 Juni 2016.
"Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal tapi tetap di bawah tarif normal 10 persen," kata Bambang.
3. Besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi menjadi 6 persen bila pengajuan revaluasinya 1 Juli 2016-31 Desember 2016.
"Masih di bawah 10 persen tapi lebih tinggi dari dua periode sebelumnya," ujar Bambang.
Paket kebijakan ekonomi jilid V juga menghilangkan pajak berganda untuk instrumen keuangan yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate (DIRE) atau REIT. REIT ini adalah salah satu sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia akan berbentuk kontrak investasi kolektif.
DIRE diartikan sebagai kumpulan uang pemodal yang oleh perusahaan investasi akan diinvestasikan ke bentuk aset properti baik secara langsung seperti membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham atau obligasi perusahaan properti.DIRE diwajibkan menginvestasikan minimum 80 persen dari dana kelolaannya ke real estate di mana minimum 50 persennya harus berbentuk aset real estate langsung.
"Ketika melakukan transaksi ini ada perusahaan yang dibuat dengan tujuan khusus, yang tidak benar-benar melakukan transaksi hanya untuk menampung aset-aset yang dijadikan bahan untuk melakukan investasi tersebut. Maka di masa lalu, baik perusahaan yang dibuat dengan maksud khusus maupun transaksinya maka dua-duanya kena pajak," jelas Bambang.
Bambang menambahkan, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada pekan depan untuk menghilangkan pajak berganda itu. "Penghilangan pajak berganda itu untuk perusahaan yang dibuat dengan maksud khusus tadi (REIT) dihilangkan. Jadi cukup single tax," kata Bambang.
Ia menegaskan, kalau kepentingan PPh maka KIK di REIT dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perusahaan yang tadi dibentuknya.
"Dengan demikian tidak ada pengenaan PPh atas dividen dari special purpose company kepada KIK di REIT. Sehingga tidak ada double tax," jelas Bambang.
Bambang mengatakan, penghilangan pajak berganda diharapkan dapat menggairahkan REIT di Indonesia. Hal itu mengingat penerbitan REIT oleh perusahaan Indonesia selama ini dilakukan di luar negeri. (Lukman/Ahm)