Liputan6.com, Jakarta: Kasus korupsi pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum atau Siminbakum di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia disidangkan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6). Namun, dua dari empat saksi yang dipanggil kejaksaan tidak hadir kembali, yaitu Koes Hendarto dan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo.
Sejak kasus dugaan korupsi senilai Rp 400 miliar dan menyeret mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romly Kartasasmita, keduanya kerap tak memenuhi panggilan. Jaksa berjanji akan mendatangkan Koes dan Hartono dalam persidangan berikutnya [baca: Hartono Tanoesoedibjo Diperiksa Kejagung].
Sidang sempat memanas ketika jaksa berdebat dengan majelis hakim. Menurut hakim, surat panggilan harus diteken oleh saksi yang dipanggil. Namun, jaksa menganggap tanda tangan saksi tak dibutuhkan.
Akhir tahun silam, Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu. Yohanes waktu itu mengatakan, dirinya ditahan terkait tanda tangannya pada draf perjanjian antara PT SRD dan Ditjen Administrasi dan Hukum [baca: Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika Ditahan].(ZAQ/ANS)
Sejak kasus dugaan korupsi senilai Rp 400 miliar dan menyeret mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Romly Kartasasmita, keduanya kerap tak memenuhi panggilan. Jaksa berjanji akan mendatangkan Koes dan Hartono dalam persidangan berikutnya [baca: Hartono Tanoesoedibjo Diperiksa Kejagung].
Sidang sempat memanas ketika jaksa berdebat dengan majelis hakim. Menurut hakim, surat panggilan harus diteken oleh saksi yang dipanggil. Namun, jaksa menganggap tanda tangan saksi tak dibutuhkan.
Akhir tahun silam, Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT SRD Yohanes Waworuntu. Yohanes waktu itu mengatakan, dirinya ditahan terkait tanda tangannya pada draf perjanjian antara PT SRD dan Ditjen Administrasi dan Hukum [baca: Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika Ditahan].(ZAQ/ANS)