Pimpinan Perusahaan Terduga Pembakar Hutan Dijerat Pasal Berlapis

Mereka membakar lahan seluas 39 hektare dalam upaya perluasan lahan konsesi. Mereka juga membakar kawan hutan terbatas tanpa izin menteri.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Okt 2015, 07:55 WIB
Petugas pemadam kebakaran berusaha mematikan sisa titik api yang masih menyala di cagar alam biosfer Giam Siak Kecil di Riau (3/9/2015). Kebakaran hutan dan lahan di Riau dipastikan masih akan berlangsung lama. (AFP PHOTO/ALFACHROZIE)

Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menjerat 3 pimpinan PT Palm Lestari Makmur dengan pasal berlapis. Perusahaan asing itu diduga membakar lahan di Riau.

"Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Nomor 39 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2009," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Arif Rahman Hakim di Pekanbaru, Kamis 22 Oktober 2015 seperti yang dilansir Antaranews, Jumat (23/11/2015).

Ia menjelaskan, ketiga tersangka diduga membakar lahan seluas 39 hektare dalam upaya perluasan lahan konsesi. Tak hanya itu, mereka juga membakar kawasan hutan terbatas tanpa seizin menteri untuk merambahnya.

"Setelah dilakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk saksi ahli, diketahui perusahaan itu turut melakukan konsesi di wilayah hutan terbatas yang belum mendapatkan izin dari menteri," ujar Arif.

Pasal yang dikenakan kepada ketiganya yakni Pasal 17 ayat 2 Juncto pasal 92 huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan perusakan hutan.

Mereka juga dijerat dengan pasal 109 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 98 juncto 99 juncto 116 Juncto 118 Undang-Undang Nomor 32 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk mencekal 3 petinggi PT Palm Lestari Makmur (PT PLM) yang secara korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka pembakar lahan.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Bareskrim baik secara lisan maupun melalui surat," kata Arif di Pekanbaru, Selasa 20 Oktober. 

Ia menjelaskan, mekanisme pencekalan tersebut harus melalui Mabes Polri untuk selanjutnya dilanjutkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. "Kita ikuti mekanisme yang berlaku. Intinya sudah menyurati Mabes Polri melalu telepon, fax dan surat resmi," jelas Arif.

Menurut dia, pencekalan terhadap ketiga petinggi PT PLM yang merupakan warga negara Singapura itu adalah upaya Polda Riau dalam proses penyidikan.

PT PLM ditetapkan sebagai tersangka secara korporasi, karena diduga membakar lahan di area konsesinya seluas 39 hektare untuk memperluas areal perkebunan.

Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2015, Polda Riau yang merupakan bagian dari Satuan Tugas Penegakan Hukum Kebakaran Lahan dan Hutan Provinsi Riau mendalami keterlibatan 18 korporasi yang diduga membakar lahan yang tersebar di 8 kabupaten di Provinsi Riau.

Seluruh korporasi tersebut ditangani masing-masing Polres seluruh Riau. Polres Indragiri Hilir menyelidiki dua korporasi, Pelalawan dan Kampar masing-masing tiga korporasi, Rokan Hilir dua korporasi, dan Indragiri Hulu satu korporasi. Selanjutnya Bengkalis, Dumai dan Kuantan Singingi masing-masing satu korporasi, Siak masing-masing dua korporasi. (Bob/Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya