Liputan6.com, Jakarta - Bencana kabut asap yang sudah berlangsung lebih dari 3 bulan di banyak daerah, khususnya Sumatera dan Kalimantan, telah membuat masyarakat menderita banyak kerugian. Mereka tidak hanya kehilangan hak untuk mernghirup udara bersih, tapi juga mata pencaharian mereka terganggu.
Untuk membantu korban asap, Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyatakan, pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp 900 ribu selama tiga bulan, bagi para pemegang Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS).
"Sekarang dananya sudah diurus Kementerian Keuangan," kata Khofifah di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2015.
Kemsos, seperti dikutip dari Antaranews, juga telah memberikan bantuan santunan kematian (BSK) bagi 11 orang korban asap yang meninggal dunia, di mana 7 orang berada di Kalimantan Tengah dan 4 orang di Sumatera Selatan. Satu orang tambahan ada di Riau dan proses pemberian BSK-nya sedang diproses.
Terkait keadaan udara di wilayah asap, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), pada Selasa (20 Oktober 2015) mencatat Kalimantan Tengah adalah daerah dengan ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara) terburuk yaitu mencapai 1.950 (pada 20 Oktober 2015). Jauh di atas ambang berbahaya yang hanya 300-500.
Provinsi Jambi pada tanggal yang sama, memiliki nilai ISPU 945. Sementara Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan [Riau ](2346623/ "")memiliki ISPU di atas 400.
KLHK juga mendata ada ratusan ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terjadi akibat kabut asap.
Penyebab kebakaran hutan, menurut Kementerian LHK, 90 persen disebabkan oleh manusia. Total luas wilayah yang menjadi sumber api di Sumatera dan Kalimantan 1,697 juta hektare, milik 413 perusahaan.
Dari jumlah tersebut, 227 merupakan perusahaan pemilik hak pengusahaan hutan/hutan tanaman industri, dan 186 perusahaan perkebunan. Pemerintah pun tidak tinggal diam mengenai hal ini.
Sebanyak 27 perusahaan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), 14 di antaranya dijatuhkan sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam bentuk paksaan pemerintah (desakan untuk melengkapi kekurangan sarana dan prasarana), pembekuan maupun pencabutan izin. (Sun/Tnt)
Advertisement