Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara bantuan sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dia katakan melalui pengacaranya, Maqdir Ismail.
"Rencananya kami akan hadir ke KPK hari ini. Namun waktunya belum tahu kapan," ujar Maqdir Ismail kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Advertisement
Pada jadwal pemeriksaan perdananya pada 20 Oktober 2015, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu menolak datang ke KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya itu (praperadilan) jalan terus. Tapi kita rencana hadir hari ini," lanjut Maqdir.
Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengamanan kasus bansos Sumut di Kejagung. Dia diduga telah menerima suap sebesar Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Ia dianggap telah berusaha mengamankan kasus bansos yang tengah ditangani Kejagung.
Kasus yang menjerat Patrice Rio Capella ini merupakan pengembangan dari kasus tangkap tangan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dalam setiap perkara yang berawal dari operasi tangkap tangan, KPK selalu melakukan penahanan terhadap tersangka usai menjalani pemeriksaan perdana. Lantas apakah penyidik akan langsung menahan Rio Capella pada hari Jumat ini?
"Itu kan kewenagan penyidik. Penahanan itu untuk kepentingan penyidikan. Saya belum tahu," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi beberapa waktu lalu. (Nil/Mut)