Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Jakmania Wilayah Kemayoran, Doni, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus provokasi yang menyebabkan tindak anarkis terhadap kendaraan berpelat D atau Bandung di beberapa lokasi jalan raya pada H-1 dan saat berlangsungnya Final Piala Presiden, Minggu 18 Oktober lalu.
"D sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian usai salat Jumat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/10/2015).
Polisi meningkatkan status hukum Doni dari saksi menjadi tersangka Kamis, 22 Oktober kemarin. Meski demikian, Doni dipersilakan pulang dan tidak ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal menerangkan Doni kooperatif selama proses hukum sebagai saksi.
"(Alasan tidak ditahan) Itu pertimbangan penyidik ya. Yang bersangkutan dinilai cukup kooperatif, tidak mempersulit ketika di periksa," jelas Iqbal.
Bukti yang menjerat Doni dalam kasus ini yaitu dokumen pembicaraannya dengan Febri mengenai rencana kekerasan saat Piala Presiden. "Bukti-buktinya sudah kuat, dia diduga mengetahui rencana aksi kekerasan dalam pembicaraannya dengan tersangka F," ucap dia.
Sebelumnya, penyidikan polisi dalam kasus provokasi Sekjen Jakmania Febriyanto memang sudah mengarah ke Doni.
"Untuk D, sudah diperiksa dan beberapa saksi akan dimintai keterangan terkait kasus ini. Semua kemungkinan bisa terjadi. Kemungkinan D menjadi tersangka juga bisa. Tapi dia masih saksi saat ini," jelas Iqbal, Rabu 21 Oktober.
Minggu, 11 Oktober 2015, Febriyanto memposting tweet di akunnya @bung_febri dengan hastag #tolakpersibmaindijakarta diikuti kata-kata yang dinilai memprovokasi massa loyalis The Jak Mania yang rata-rata remaja dan pemuda.
Dari hasil penelusuran cuitan Febri, polisi juga menemukan rekaman interaksi antara Febri dengan Koordinator Wilayah Jakmania Kemayoran yang mendukung penyerbuan terhadap Bobotoh Persib.
Febrianto ditangkap tepat hari pertandingan Final Piala Presiden. Saat ditangkap, polisi menyita 1 buah telepon genggam, 1 laptop, akun twitter, facebook, email milik Febrianto serta sebuh buku catatannya.
Febrianto dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ron/Mut)
Korwil Jakmania Kemayoran Jadi Tersangka Sweeping Bobotoh Persib
Polisi meningkatkan status hukum Doni dari saksi menjadi tersangka Kamis, 22 Oktober kemarin.
diperbarui 23 Okt 2015, 15:00 WIBPara The Jakmania yang masih duduk di bangku sekolah diamankan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (18/10/2015). Para Jakmania itu ditangkap di Ratu Plaza karena menimpuki mobil polisi sampai rusak. (Liputan6.com/Yoppy Renato)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Plt Kadis PUTR Toba Sofian Sitorus Diculik Usai Antar Anak Sekolah, 3 Terduga Pelaku Ditangkap
Bapak-bapak di China Rela Botak Demi Galang Dana untuk Anak Mereka yang Menderita Kanker
Ada Kebijakan Opsen Baru, Makassar Pede Raih PAD Rp 2 Triliun di 2025
VIDEO: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Jokowi
Meluncur April 2025, Ini Bocoran Harga Jaecoo J7 di Indonesia
Mengungkap Sejarah Perayaan Tahun Baru di Dunia, Tradisi Unik Sejak Zaman Kuno
Kaleidoskop 2024: PDNS 2 Kena Serang Ransomware, Layanan Publik Sempat Lumpuh
Nataru, Pertamina Jamin Ketersediaan BBM dan Gas LPG di Banyuwangi
20 Tahun Tsunami Aceh, Curhat Pilu Ibu Kehilangan 2 Anak dan Suami: Tidak Tahu di Mana Makam Mereka
LRT Jabodebek Beroperasi hingga Dini Hari Saat Malam Tahun Baru 2025
VIDEO: Detik-Detik Penumpang Azerbaijan Airlines Rekam Ketegangan Sebelum Pesawat Jatuh, Berakhir Selamat
Pengalaman Lucu Eks Personel Alv Band Diajak Nugie Main Serial TV, Adegan Dialog Dihapus Gara-Gara Aktingnya Dinilai Berantakan